PROGRAM KEPENGAWASAN
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
DI SDN 01 MEKAR JAYA
Disusun Sebagai Tugas On The Job Learning ( OJL )
Pada Diklat Calon Pengawas Sekolah
Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung
Periode : April s/d Juni 2018
Nama : Sapren, S.Pd.SD
Unit Kerja : SDN 01 Mekar Jaya
Nip : 198302122005011004
PROGRAM CALON PENGAWAS SEKOLAH
LEMBAGA PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN LAMPUNG
2018
KATA PENGANTAR
Terdapat enam dimensi kompetensi yang harus
dikuasai pengawas sekolah yakni: (a) kompetensi kepribadian, (b) kompetensi
supervisi manajerial, (c) kompetensi supervisi akademik, (d) kompetensi
evaluasi pendidikan, (e) kompetensi penelitian dan pengembangan, dan (f)
kompetensi sosial. Dari hasil uji kompetensi di beberapa daerah menunjukkan
kompetensi pengawas sekolah masih perlu ditingkatkan terutama dimensi
kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan dan
kompetensi penelitian dan pengembangan. Sejalan dengan kebutuhan tersebut demi
terselenggaranya tugas pokok kepengawasan diperlukan adanya suatu Program awal,
yakni Program Tahunan dan Program Semester.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12
tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah berisi standar kualifikasi
dan kompetensi pengawas sekolah. Standar kualifikasi menjelaskan persyaratan akademik dan non-akademik untuk
diangkat menjadi pengawas sekolah.
Standar kompetensi memuat seperangkat kemampuan yang harus dimiliki dan
dikuasai pengawas sekolah untuk dapat melaksanakan tugas pokok, fungsi dan
tanggung jawabnya.
Program Tahunan dan Semester disiapkan agar dapat
dijadikan rujukan oleh pengawas dalam melaksanakan tugas pokok dan kompetensi
pengawas sekolah di mana pun progam kepengawasan dilaksanakan. Atas tersusunnya program tahunan dan
semester ini, semoga dapat memberikan arah dalam melaksanakan tugas
Kepengawasan pada seluruh sekolah binaan pengawas.
Penyusun, Mei 2017
NIP. 198302122005011004
LEMBAR
PENGESAHAN
Judul Laporan
: Program Kepengawasan
Tahun Pelajaran 2018/2019,
pada SDN 01 Mekar Jaya (Disusun Sebagai Tugas On The
Job Learning Pada Diklat Calon Pengawas Sekolah Kabupaten Tulang Bawang
Provinsi Lampung Periode April s/d Juni
2018)
Identitas Calon Pengawas :
|
1.
Nama
2.
NIP
3.
Golongan /
Ruang
4.
Jabatan
5.
Unit Kerja
6.
Alamat Kantor
7.
Sekolah Binaan
|
|
: Sapren, S.Pd.SD
:
198302122005011004
: Penata Tk 1, (III.d)
:
Kepala Sekolah SDN 01 Mekar Jaya
:
SDN 01 Mekar Jaya
: Jl. Diponegoro Kampung
Mekar Jaya
: SDN 01 Mekar Jaya
|
Disyahkan
Di Menggala Tanggal :…Mei 2018
Plt.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang
Dr. Untung Widodo, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19660715
198602 1 001
NIP. 19660715 198602 1 001
DAFTAR ISI
Judul ……………………………………………………………… i
Kata
Pengantar ...................................................................... ii
Lembar Pengesahan.......................................................................... iii
Daftar
isi
............................................................................................ iv
BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang .......................................................................... 1
- Landasan (Dasar Hukum)
......................................................... 2
- Visi, Misi, Tujuan dan Strategi Kepengawasan
...................... 3
- Tujuan, Manfaat dan Sasaran Kepengawasan
........................... 3
- Ruang Lingkup Kepengawasan .............................................. 5
BAB II
IDENTIFIKASI DAN ANALISIS HASIL
KEPENGAWASAN SEBELUMNYA
A.
Identifikasi dan Analisis Hasil Kepengawasan tahun
sebelumnya...7
B.
Analisis Hasil Kepengawasan sebelumnya .................................. 13
C.
Tindak Lanjut Hasil Kepengawasan ........................................ 16
BAB III RENCANA PROGRAM TAHUNAN KEPENGAWASAN TP 2018/2019
- Program Pembinaan Kepala Sekolah.................................... 18
- Program Pembinaan Guru
................................................... 18
- Program Pemantauan Pelaksanaan 8 SNP ......................... 19
- Program Penilaian Kinerja Guru dan atau
Kepala Sekolah .. 19
- Program Pembimbingan dan Pelatihan
Profesional Guru dan
atau Kepala
Sekolah .......................................................... 19
- Evaluasi dan Pelaporan Hasil Kepengawasan ...................... 20
BAB IV
PENUTUP
- Kesimpulan ..................................................................... 21
- Saran-saran
........................................................................... 22
LAMPIRAN-
LAMPIRAN:
DAFTAR LAMPIRAN
|
1. Evaluasi Hasil Kepengawasan tahun sebelumnya
(TP 2017/2018)
2. Rencana Program Tahunan Kepengawasan TP 2018/2019
3. Program Semester Ganjil Kepengawasan TP 2018/2019
4. Program Semester Genap Kepengawasan TP 2018/2019
5. Matrik Rencana Kepengawasan Manajerial
(RKM) Smt. Ganjil TP 2018/2019
6. Matrik Rencana Kepengawasan Akademik (RKA)
Smt. Ganjil TP 2018/2019
7. Matrik Rencana Kepengawasan Manajerial
(RKM) Smt.Genap TP 2018/2019
8. Matrik Rencana Kepengawasan Akademik (RKA)
Smt. Genap TP 2018/2019
9. JADWAL PENGAWASAN TATAP MUKA PADA
SEKOLAH BINAAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019
10. RENCANA JADWAL KEGIATAN KEPENGAWASAN
MANAJERIAL DAN AKADEMIK
11. EVALUASI KEGIATAN DAN PELAPORAN PENGAWAS TP
2018/2019
INSTRUMEN PENDUKUNG
|
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Kegiatan
pengawasan sekolah diawali dengan penyusunan program kerja. Dengan adanya program kerja maka kegiatan
pengawasan dapat terarah dan memiliki sasaran serta target yang jelas. Segala
aktifitas pengawasan termasuk ruang lingkup, output yang diharapkan serta
jadwal pengawasan dituangkan dalam program yang disusun. Hal ini sekaligus
menjadi dasar acuan dan pertanggung
jawaban pengawas dalam bekerja.
Untuk dapat
menyusun program pengawasan dengan baik, seorang pengawas perlu memiliki
pemahaman yang komprehensif mengenai lingkup tugasnya, menguasai prosedur penyusunan program kerja, serta
kemampuan berpikir sistematis untuk merancang program dan kegiatan yang akan
dilaksanakan sehingga produktif dan memberi kontribusi terhadap peningkatan
mutu pendidikan.
Tugas pokok
Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial
pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan
pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan,
penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil
pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah
khusus.
Sesuai dengan Permen PAN No. 21 Tahun 2010, pasal 7 salah
satu Kewajiban Pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas diantaranya yakni:
a.
Menyusun program pengawasan, melaksanakan program
pengawasan, melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan
membimbing dan melatih profesional Guru
b.
Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni;
Program
dirancang untuk membekali pengawas dalam memudahkan dalam pelaksanaan
tugas-tugas tersebut di atas.
B. Landasan (Dasar Hukum)
Landasan hukum
kepengawasan, mengacu pada Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, berisi uraian kompetensi
kepribadian, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik,
kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian pengembangan dan
kompetensi sosial, disamping mengacu pula pada 8 standar pendidikan nasional
(Permendiknas Nomor 19 tahun 2005) dan beberapa permen yang mengikutinya:
Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan
Tendik, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan,
dan Standar Penilaian, landasan hukum tersebut dijadikan acuan pelaksanaan
kegiatan pengawasan sekolah. Secara hirarkis landasan lain yang mengikutinya
adalah sebagai berikut:
1.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
3.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Revisi Standar Nasional Pendidikan
4.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5.
permendiknas
no 13 tahun 2007 ttg standar kepala sekolah
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
7.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas
8.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun
2010 tentang Standar Pengawas / Madrasah
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2010 tentang
Program Induksi Guru Pemula
10.
Permendikbud
Nomor : 143 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Pengawas dan Angka Kreditnya
11.
Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor :
01/III/PB/2011 dan Nomor : 6 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
C. Visi, Misi dan Strategi Kepengawasan
1.
Visi Terwujudnya insan yang profesional dan berbudaya
2.
Misi meningkatkan mutu dan relevansi
pendidikan sekolah dan luar sekolah sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, meningkatkan pengembangan potensi
anak secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat, meningkatkan efisiensi dan
efektifitas manajemen pelayanan pendidikan, meningkatkan pengembangan dan
pelastarian budaya melalui pendidikan sekolah dan masyarakat dalam rangka
meningkatan ketahanan budaya
3.
Strategi
Kepengawasan: Penyusunan Program Kepengawasan, Pelaksanaan Program
Kepengawasan, Evaluasi Program Kepengawasan dan Pelaporan Hasil Kepengawasan.
D. Tujuan, Manfaat dan Sasaran Pengawasan
Tujuan
Program Kepengawasan bagi Pengawas:
1. Memberikan gambaran kegiatan yang akan dilakukan pengawas dalam rentang
waktu 1 (satu) tahun ke depan.
2. Sebagai acuan bagi pengawas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
dalam kegiatan kepengawasan (membina, memantau, menilai, membimbing dan melatih
kepala sekolah dan guru)
3. Sebagai acuan bagi pengawas agar kegiatan kepengawasan dapat berjalan
efektif dan efisien.
Manfaat Program kepengawasan selama 1 tahun kedepan
diantaranya sebagai berikut:
1.
Memberikan arah kegiatan pembinaan
kepada Kepala Sekolah dan guru dalam bentuk kegiatan supervisi yang menjadi
tugas pokok pengawas sekolah.
2.
Memberikan arah kegiatan pemantauan
terhadap:
a.
Pelaksanaan 8 (delapan) Standar
Nasional Pendidikan
b.
Administrasi sekolah
c.
Lingkungan sekolah
d.
Pelaksanaan ujian semester
e.
Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler
f.
Sarana belajar (alat peraga,
laboratorium/bengkel, perpustakaan).
3.
Memberikan arah kegiatan penilaian
terhadap:
a.
Kinerja kepala sekolah dalam
pengelolaan dan administrasi sekolah
b.
Kinerja guru dalam perencanaan,
pelaksanaan dan penilaian proses pembelajaran/bimbingan.
c.
Kinerja tenaga kependidikan lain (TU,
laboran, pustakawan) dalam pelaksanaan tugas pokoknya masing-masing.
4.
Memberikan arah kegiatan Pembimbingan
dan Pelatihan Profesional Guru kepada kepala sekolah dan guru terkait Bidang
Manajerial dan Bidang Akademik yang tujuannya adalah untuk memberi pemecahan
masalah/solusi terbaik dalam pelaksanaan tugas, memfasilitasi dan mengantarkan
kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan menyelesaikan tugasnya
masing-masing.
Adapun sasaran
kegiatan kepengawasan ini adalah sekolah binaan pengawas yang terdiri dari
seluruh komponen yang ada disekolah baik seluruh warga sekolah (kepala sekolah,
guru dan tenaga kependidikan), sarana prasarana dan dokumen-dokumen yang ada di sekolah.
E. Ruang Lingkup Kepengawasan
Adapun Ruang lingkup kepengawasan, memuat uraian tentang lingkup kegiatan
pengawasan yang dijadikan dasar dalam menyusun program kerja pengawasan selama
satu tahun diantaranya adalah : Pembinaan,
Pemantauan, Penilaian Kinerja, Pembimbingan dan Pelatihan Kepala sekolah dan
guru pada sekolah-sekolah binaan, Ruang lingkup pengawasan disusun berdasarkan
skala prioritas sesuai kebutuhan sekolah dengan rincian secara spesifik adalah
sebagai berikut:
1. Pembinaan Guru dan Kepala sekolah
a. Pembinaan Kepala Sekolah dalam pengelolaan
dan administrasi sekolah, dalam Penyusunan Program Kerja Sekolah, Rencana
Pengembangan Sekolah, Penyusunan Kurikulum K-13, Pengembangan Silabus dan Persiapan Akreditasi serta melakukan
Pendampingan Evaluasi Diri Sekolah.
b. Pembinaan Guru dalam melakukan Analisis
Pemetaan KI-KD, Analisis Standar Proses (RPP) dan Analisis Standar Penilaian.
c. Pembinaan Guru dalam melakukan
Perencanaan, Pelaksanaan dan Evalusi Pembelajaran (Standar Proses)
d. Membina guru
dalam memanfaatkan hasil penilaian.
2. Pemantauan
pelaksanaan 8 SNP
Pemantauan pelaksanaan 8 SNP (Standar Isi, Standar Proses, SKL, Standar
Tendik, Standar Sarpras, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar
Penilaian)
3.
Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Penilaian Kinerja Guru dan staf
sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya.
4.
Pembimbingan
dan pelatihan Guru
a.
Pembimbingan
dan pelatihan guru dalam Model-model Pembelajaran Inovatif, Pembelajaran
berbasis ICT, PTK/PTS di sekolah dan atau KKG/K3S
b.
Membimbing guru dalam kegiatan pembelajaran di
kelas/laboratorium
c.
Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek penting
yang dinilai dalam pembelajaran
BAB II
IDENTIFIKASI DAN ANALISIS HASIL PENGAWASAN SEBELUMNYA
- Identifikasi Hasil Pengawasan (Tahun
Sebelumnya)
1.
Kegiatan
Pembinaan Kepada Kepala Sekolah dan Guru
Pada kegiatan
pembinaan kepala sekolah dibidang kepengawasan manajerial dan guru di bidang
akademik, sesuai dengan program yang telah diprogramkan sebelumnya pada jenjang
SD
binaan pengawas (Rincian lihat pada Lampiran 1.) diantaranya:
a.
Program Pembinaan kepada kepala sekolah terkait
pengelolaan dan pelaksanaan administrasi sekolah telah dilakukan kegiatan
pembinaan dengan tingkat ketercapaian 45%, di sekolah binaan.
b.
Program Pembinaan kepada kepala sekolah terkait
penyusunan Analisis Konteks dan Penyusunan Dokumen I, tercapai 51% Sekolah
terbina dan memiliki Dokumen Analisis Konteks (Analisis 8 SNP, analisis
lingkungan internal sekolah, analisis lingkungan eksternal sekolah) dan Dokumen
K-13.
c.
Program Pembinaan kepada kepala sekolah terkait,
Pengembangan Diri, Kegiatan ekstrakurikuler, terbina pada sekolah binaan dengan
ketercapaian 47% pada sekolah binaan.
d.
Program Pembinaan kepada kepala sekolah terkait
persiapan pelaksanaan akreditasi sekolah terbina 27% sekolah binaan yang masuk pada masa
akreditasi ulang, terkait pada pengisian instrumen perangkat Akreditasi sekolah
dan persiapan pelaksanaannya nanti di sekolah.
e.
Program Pembinaan kepada Guru dalam peningkatan
kemampuan guru dalam melakukan menyusun perencanaan pembelajaran terkait perangkat pembelajaran (sesuai Standar Proses
Permendiknas No. 41 Tahun 2007), ketercapaian 51% guru memiliki
perangkat perencanaan pembelajaran sesuai dengan standar proses
sementara 57% guru belum memiliki terkait dokumen: Analisis SI, SKL, Pemetaan
SK-KD, KKM, Silabus, RPP, Program Tahunan dan Program semester yang mengacu
pada standar proses Permendiknas No. 41 Tahun 2007.
f.
Program Pembinaan kepada Guru dalam peningkatan
kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran yang mengacu pada SNP (sesuai
Standar Proses Permendiknas No. 41 Tahun 2007), Baru sebagian kecil guru (rata-rata 51%) yang
terbina dalam pelaksanaan pembelajaran yang mengacu pada Permendiknas No. 41
Tahun 2007, sementara selebihnya (46%) masih belum terlaksana terkait :
Kegiatan Awal / Pembuka ; Kegiatan Inti meliputi kegiatan: Eksplorasi,
elaborasi dan konfirmasi (TM, PT, KMTT) ; Kegiatan Penutup
g.
Program
Pembinaan kepada Guru dalam melakukan penilaian sesuai Standar Penilaian
(Permendikbud 23 Tahun 2016), Hanya sebagian kecil guru (rata-rata 51%) yang terbina dalam melaksanakan
penilaian yang mengacu pada Permendikbud No. 23 Tahun 2016, sementara
selebihnya (49%) masih belum terlaksana terkait: Teknik Penilaian (Tes,
Penugasan Terstruktur, Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur) ; Pengamatan /
Penilaian sikap (Akhlak dan Kepribadian)
h.
Program Pembinaan kepada Guru dalam peningkatan
kemampuan guru dalam melakukan pemanfaatan lingkungan dan sumber belajar dari
berbagai sumber, Baru
rata-rata 51% guru terbina dalam memanfaatkan lingkungan dan sumber belajar
dari berbagai sumber belajar, sementara selebihnya (49%) masih belum terlaksana
terkait: pemanfaatan sumber belajar dari berbagai
sumber
i.
Program
Pembinaan kepada Guru memfasilitasi siswanya dengan program pengayaan dan remedial sesuai
dengan Standar proses dan Penilaian, Sebagian kecil guru (rata-rata 45%) telah
terbina dalam melaksanakan program pengayaan dan remedial yang mengacu pada
Permendikbud No. 23 Tahun 2016, sementara sisanya 52% belum terlaksana.
j.
Program
Pembinaan kepada Guru memfasilitasi siswanya dengan memanfaatkan IT sesuai dengan standar proses dan penilaian, Hanya sebagian kecil guru (rata-rata 22%) yang memanfaatkan IT sebagai
sumber belajar Keterbatasan guru dalam
penggunaan IT dalam proses pembelajaran dan pengolahan data penilaian.
k.
Program Pembinaan kepada Guru dalam peningkatan
kemampuan guru dalam melaksanakan analisis penilaian dan pemanfaatan hasil belajar
siswa untuk perbaikan pembelajaran, Hanya sebagian kecil guru (rata-rata
4%) yang terbina, sementara selebihnya 96% belum terlaksana dalam melakukan
analisis hasil belajar dalam rangka perbaikan mutu dan proses pembelajaran
terkait : Analisis Butir Soal Essai dan Analisis Butir Soal Pilganda, adanya
Keterbatasan guru dalam penggunaan IT dalam pengolahan data penilaian.
l.
Program
Pembinaan kepada Guru dalam peningkatan kemampuan guru dalam melakukan refleksi
atas hasil-hasil yang telah dicapai, 22% guru mata pelajaran menunjukkan
adanya perubahan yang signifikan pada proses pembelajaran sesuai dengan SI, Standar proses, SKL dan
Standar Penilaian serta standar PTK.
2.
Hasil
Pemantauan Keterlaksanaan 8 SNP
Pada kegiatan pemantauan 8 Standar
Nasional Pendidikan (SNP) pada jenjang SD binaan pengawas (Rincian pada Lampiran1),
diantaranya:
a. Program Pemantauan Keterlaksanaan Standar Isi
pada sekolah binaan mencapai 59% terkait Keberadaan dokumen II, keberadaan
perangkat pembelajaran dan administrasi guru.
b. Program Pemantauan Keterlaksanaan Standar Proses
pada sekolah binaan mencapai 60% terkait RPP, Beban belajar (TM,PT dan KMTT),
Kegiatan pembuka, kegiatan inti (Eksplorasi elaborasi dan konfirmasi), kegiatan
penutup.
c.
Program
Pemantauan Keterlaksanaan SKL tercapai 52 % pada sekolah binaan terkait Pencapaian Usek utama/Usek Non Utama,
keikutsertaan kegiatan lomba bidang Akademik, olahraga prestasi dan seni di
tingkat kecamatan/ Kabupaten/ propinsi
dan nasional.
d.
Program Pemantauan Keterlaksanaan Standar Pendidik
dan Tenaga Kependidikan PTK pada sekolah binaan 42% terkait Penilaian Kinerja
Guru, Kehadiran dan buku
pembinaan Pendidik dan tenaga kependidikan, Guru mengikuti Diklat/Seminar dalam
rangka meningkatkan kemampuan dirinya, Guru mengikuti
kegiatan Pemilihan Kepala Sekolah dan guru berprestasi.
e.
Program Pemantauan Keterlaksanaan Standar Sarana
dan Prasarana pada sekolah binaan 54% terkait Kelengkapan sarana dan prasarana sekolah melalui
komite sekolah, Kelengkapan sarana dan prasarana melalui bantuan dari pemerintah
daerah dan pusat
f. Program
Pemantauan Keterlaksanaan Standar Pengelolaan 58% pada sekolah binaan
terkait Administrasi sekolah, Sistim Informasi
Manajemen sekolah
g.
Program Pemantauan Keterlaksanaan Standar
Pembiayaan 56% pada sekolah binaan terkait Penerapan transparan dan akuntabel, Sekolah
mengembangkan wirausaha sebagai nilai tambah bagi sekolah
h.
Program
Pemantauan Keterlaksanaan Standar Penilaian 52% pada sekolah binaan terkait : Sekolah mengadakan Ujian Tengah Semester,
Ujian Semester, Usek Non Utama dan Usek Utama; Rancangan
penilaian sesuai dengan karakteristik pembelajaran (Penilaian Psikomotorik,
Penilaian Afektif, Pengamatan dan Unjuk Kerja); Guru melakukan Analisis Hasil
belajar ; Guru memanfaatkan hasil belajar untuk perbaikan proses pembelajaran.
Adapun Rating 8 Standar Nasional Pendidikan pada
masing-masing Jenjang pada sekolah binaan sebesar 2,53 (51%) pada jenjang SD.
3.
Hasil Penilaian Kinerja Guru dan Kepala
Sekolah
Pada kegiatan
penilaian kinerja guru di bidang akademik, sesuai dengan program yang telah
diprogramkan sebelumnya pada jenjang SD Kabupaten Tulang Bawang binaan pengawas
(Rincian lihat pada Lampiran 1.) diantaranya:
a.
Penilaian Kinerja Guru
Program Penilaian Kinerja Guru baru terlaksana pada tataran program
supervisi kelas yang dilaksanakan pada sekolah binaan (25%), Sementara masih ada 75% sekolah binaan belum
terlaksananya PK-Guru. Pelaksanaan PK-Guru belum mengacu pada permenegpan 16
Tahun 2009.
1)
Program Penilaian Kinerja Guru dalam menyusun Perencanaan
Pembelajaran, persiapan dan atau pra-pembelajaran, hasil rata-rata nilai PK Guru pada
sekolah binaan terkait penyusunan Perencanaan
Pembelajaran, persiapan dan atau pra-pembelajaran sebesar 57%, pada kriteria “Cukup”.
2)
Program Penilaian Kinerja Guru dalam Pelaksanaan
Proses Pembelajaran melalui aktifitas Kegiatan Awal, Kegiatan Inti (Eksplorasi,
Elaborasi dan Konfirmasi), kegiatan penutup, melalui kegiatan supervisi kelas,
hasil rata-rata
nilai PK Guru dalam Pelaksanaan Proses
Pembelajaran melalui aktifitas Kegiatan Awal, Kegiatan Inti (Eksplorasi,
Elaborasi dan Konfirmasi), kegiatan penutup, melalui kegiatan supervisi kelas
pada sekolah binaan sebesar 57%, pada kriteria “Cukup”.
3)
Program Penilaian
Kinerja Guru dalam Pelaksanaan penilaian hasil belajar peserta didik, melalui
kegiatan penilaian sebesar 48%, pada kriteria “Cukup”.
b. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Terkait dengan Penilaian
Kinerja Kepala Sekolah baru terlaksana pada tataran supervisi manajerial oleh
pengawas belum menggunakan Format Tugas tambahan PK-Guru, terfasilitasi penilaian sebagai guru
dalam tahapan perencanaan, pelaksanaa, dan penilaian pembelajaran sesuai
standar proses dan penilaian manajerial sebagai tugas tambahan kepala sekolah
tercapai 30% (3 sekolah) dan sementara 70% (7 sekolah) dilakukan dengan
pengamatan dan pemantauan langsung, sementara untuk kemampuan pengelolaan
sekolah tercapai 100% seluruh sekolah binaan.
4. Hasil Pembimbingan dan Pelatihan Kepala Sekolah
dan Guru
Pada kegiatan
pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah di bidang kepengawasan manajerial dan
guru di bidang akademik, sesuai dengan program yang telah diprogramkan sebelumnya
pada jenjang SD binaan pengawas (Rincian lihat pada Lampiran 1.) diantaranya:
a. Program Pembimbingan dan Pelatihan Kepala
Sekolah dalam melaksanakan penyusunan Komponen Standar Pengelolaan, tercapai
48% Sekolah terbina dan memiliki Dokumen I K-13.
b. Program Pembimbingan dan Pelatihan Kepala
Sekolah dalam melaksanakan penyusunan Analisis Konteks dan Penyusunan Dokumen
I, tercapai 54% Sekolah terbina dan memiliki Dokumen Analisis Konteks (Analisis
8 SNP, analisis lingkungan internal sekolah,analisis lingkungan eksternal
sekolah) dan Dokumen I K13
Merujuk pada program yang telah ditetapkan sebelumnya dan
dengan adanya beberapa keterbatasan yang ada, disadari masih terdapat beberapa
program kegiatan di sekolah binaan yang belum terlaksana oleh pengawas pembina,
yang diharapkan akan dijadwal ulang pada semester berikutnya.
- Analisis Hasil Pengawasan Sebelumnya
1.
Deskripsi Hasil Pembinaan Kepala
Sekolah
Program pembinaan
kepada kepala sekolah pada standar pengelolaan khususnya dan administrasi kepala
sekolah diperoleh hasil, dari hasil perekaman dokumen dan kegiatan yang ada
disekolah, ada beberapa catatan diantaranya:
a.
Pada umumnya kepala sekolah belum membuat program
pengawasan dan evaluasi, baik pengawasan akademik (supervisi kelas) maupun
pengawasan bidang non akademik (tenaga kependidikan)
b. Pada umumnya
kepala sekolah belum membuat program tindak lanjut hasil pengawasan dan
evaluasi, baik pengawasan akademik (supervisi kelas) maupun pengawasan bidang
non akademik (tenaga kependidikan)
c. Pada umunya
kepala sekolah belum melakukan kegiatan evaluasi program dan menyusun laporan
kegiatannya untuk melihat tingkat keberhasilan/ketercapaian program yang telah
dirancang dan dilaksanakan di sekolah.
2. Deskripsi Hasil
Program Pembinaan kepada Guru
Program pembinaan kepada guru terkait dengan perencanaan perangkat
pembelajaran terlaksana. Beberapa temuan di lapangan terkait dengan hal ini,
diantaranya adalah:
a. Masih ada guru
yang belum melakukan Analisis SK-KD dan masih cenderung copy paste dari
contoh-contoh yang ada.
b.
Masih ada guru yang tidak membuat
perangkat pembelajaran.
c.
Masih ada RPP yang disusun tidak
mengacu pada standar proses yang terdiri dari Kegiatan Awal / Pembuka ; Kegiatan
Inti meliputi kegiatan: Ekslporasi, elaborasi dan konfirmasi ( TM, PT, KMTT) ;
Kegiatan Penutup
d.
Masih ditemukan guru yang menganggap 1
RPP sama dengan 1 kali pertemuan
e.
Masih ada guru yang menyusun RPP tidak mengacu pada
standar proses dengan tersiratnya kegiatan eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi
f.
Guru masih menemui kesulitan dalam menentukan dan
membuat indikator yang merujuk pada KD.
Program pembinaan kepada guru terkait dengan pelaksanaan pembelajaran
dapat terlaksana.
Beberapa
temuan di lapangan terkait dengan hal ini, diantaranya adalah:
a.
Masih banyak ditemukan guru yang melaksanakan KBM
tidak sesuai dengan RPP yang telah dibuat sebelumnya oleh yang bersangkutan
b.
Masih ditemukan guru “mengajar”, bukan siswa
belajar
c.
Masih ada guru yang menemui kesulitan dalam
mengorganisasi waktu, sehingga dari sisi waktu banyak yang terbuang
d.
Masih banyak guru belum menerapkan model-model
pembelajaran.
Program pembinaan kepada guru terkait dengan penilaian pembelajaran
dapat terlaksana.
Beberapa
temuan di lapangan terkait dengan hal ini, diantaranya adalah:
a.
Masih banyak RPP yang dibuat oleh guru tidak
menyertakan Penilaian.
b.
Masih banyak guru dalam membuat penilaian tidak
sesuai dengan indikator.
c.
Masih banyak guru dalam membuat soal tidak melihat
indikator apa yang seharusnya dinilai.
d.
Indikator masih banyak berputar pada tataran
kognitif, sementara psikomotor dan affektif yang seharusnya ada, tidak ada.
3. Deskripsi Hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Guru
Program Penilaian Kinerja
Kepala sekolah terkait pada Perencanaan, pelaksanaan dan penilaian Pembelajaran
dengan Format PK-Guru, belum terfasilitasi sebagai
guru dalam tahapan perencanaan, pelaksanaa, dan penilaian pembelajaran sesuai standar proses, hanya
dengan pengamatan dan pemantauan langsung di sekolah, tetapi untuk kemampuan
pengelolaan sekolah tercapai 30% dari 10 sekolah binaan (10 SD Negeri).
Ada beberapa catatan terkait
dengan PK-Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah diantaranya:
a.
Secara administratif dengan menggunakan Format Penilaian PK-Guru penilaian
PKKS terkait tupoksi guru: perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran,
tupoksi manajerial KS, belum terlaksana di sekolah negeri, tetapi dapat
terlaksana dalam bentuk observasi dokumen dan pengamatan langsung di sekolah.
b.
Masih banyak terdapat kekurangan pada beberapa sekolah binaan melaksanakan
kegiatan pengelolaan pada tataran penyusunan RKS, pengawasan dan evaluasi ;
Sistim Informasi Sekolah, secara administratif
hampir seluruhnya belum maksimal dan ada secara nyata baik pada dokumen
dan proses penyusunannya
c.
Belum semua
kepala sekolah memahami prosedur dan langkah melaksanakan PK-Guru Formatif dan
Sumatif.
4. Deskripsi Hasil Penilaian Kinerja Guru
Program Penilaian Kinerja Guru
terkait pada Perencanaan Pembelajaran, pelaksanaan dan evaluasi terlaksana(30%). Sementara masih ada 70%
(sekolah) sekolah binaan belum terlaksana efektif. Hasil rata-rata nilai PK
Guru dalam menyusun Perencanaan Pembelajaran, persiapan dan
atau pra-pembelajaran sebesar 54%, hasil rata-rata nilai PK Guru dalam melaksanakan pembelajaran sebesar 54%, hasil rata-rata nilai PK Guru dalam menyusun
penilaian pembelajaran sebesar 45% (semuanya berada pada
kriteria “Cukup”.)
C. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Secara
rinci Tindak lanjut yang dapat dilakukan melalui kegiatan kepengawasan adalah:
a.
Pembinaan dan pembimbingan kepada
Kepala sekolah terkait dengan: administrasi kepala sekolah, Rencana Kerja
Sekolah, penyusunan peraturan akademik sekolah dan pelaksanaan supervisi kelas,
b.
Pembinaan dan pembimbingan guru dalam
tahapan perencanaan : menyiapkan perangkat pembelajaran dan administrasi guru.
c.
Pembinaan dan pembimbingan guru dalam
tahapan pelaksanaan pembelajaran terkait dengan kegiatan pembelajaran mulai
pada tahapan awal, kegiatan inti dan kegiatan penutup, sehingga dengan waktu
yang ada tidak dapat melakukan seluruh kegiatan secara menyeluruh mengacu pada Standar proses yang baru (Permendikbud
No. 22 Tahun 2016)
d.
Pembinaan dan pembimbingan kepada guru
terkait dengan merancang penilaian (mengacu Permendikbud 16 Tahun 2016) dan
analisis hasil belajar.
e. Pembinaan dan pembimbingan guru dalam pemanfaatan perangkat IT untuk
pembelajaran dan untuk kepentingan administrasi guru
f.
Pendampingan KS, PTK dan guru dalam
kegiatan penyusunan Analisis Konteks dan Dokumen I dan II (Kurikulum)
g.
Pembinaan
dan pembimbingan terkait dengan keterlaksanaan standar sarana prasarana,
standar pengelolaan
h.
Pembinaan dan pembimbingan karyawan/
Tata Usaha dalam administrasi umum.
i.
Pemantauan keterlaksanaan 8 SNP.
j.
Pembimbingan dan pelatihan kepala
sekolah dan guru terkait refleksi atas hasil hasil yang dicapai oleh kepala
sekolah melalui EDS dan model-model pembelajaran.
Beberapa
rencana tindak lanjut tersebut dilakukan dengan cara kegiatan supervisi
akademik dan managerial, baik dengan teknik individual maupun dengan teknik
kelompok melalui kegiatan mandiri oleh pengawas atau dalam bentuk workshop,
beberapa rencana tindak lanjut dijadikan acuan pengawas dalam kegiatan
kepengawasan sekolah.
Secara
khusus beberapa catatan tindak lanjut untuk pengawas terkait pelaksanaan PK
Guru yang mengacu Permenegpan Nomor 16 tahun 2009, diantaranya:
a.
Melakukan
pembinaan dan memberi penguatan kembali materi PK bagi guru dan kepala sekolah.
b.
Meminta
kepada kepala sekolah untuk mengangkat koordinator PKB di awal Tahun Pelajaran
baru.
c.
Membimbing
kepala sekolah dan koordinator menyusun
dan melaksanakan PKB.
d.
Memberikan
contoh melaksanakan penilaian PK sesuai prosedur.
e.
Melakukan
koordinasi dengan kepala sekolah terkait pelaksanaan PK Guru bagi pengawas.
BAB III
RENCANA PROGRAM TAHUNAN KEPENGAWASAN 2018/2019
A. Program Pembinaan Kepala Sekolah
- Pembinaan
Kepala Sekolah pada Standar Pengelolaan dan terkait: Penyusunan Program
Kerja Sekolah / RKT dan RKAS, Rencana Pengembangan Sekolah / RKJM,
Penyusunan Dokumen I Kurikulum , Peraturan Akedemik, Pedoman Akademik,
Pengawasan dan evaluasi, Kemitraan Satdik
- Pembinaan
Kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang telah dicapai melalui
Analisis Konteks, Evaluasi Program Kerja Sekolah dan atau EDS
- Pembinaan
Kepala sekolah dalam melaksanakan bimbingan konseling, Pengembangan diri
dan ekstrakurikuler
- Pembinaan
Kepala sekolah dalam persiapan dan pelaksanaan Akreditasi
(Lihat
Matrik Program pada Lampiran 2. Rencana Program Tahunan ; Lampiran 3. Rencana
Program Semester Ganjil dan Lampiran 4. Rencana Program Semester Genap)
B. Program Pembinaan Guru
- Pembinaan
Guru dalam tahap Perencanaan: melakukan Analisis Pemetaan KI-KD, Analisis
Standar Proses (Penyusunan RPP dengan pendekatan Saintifik) dan Analisis
Standar Penilaian.
- Pembinaan
Guru dalam tahap pelaksanaan pembelajaran (Kegiatan Awal, Inti dan
Penutup)
- Pembinaan
Guru dalam tahap pelaksanaan penilaian pembelajaran ; dalam memanfaatkan
lingkungan dan berbagai sumber belajar ; dalam Program Pengayaan dan
remidial ; dalam pemanfaatan IT dalam pembelajaran ; dalam Analisis Hasil Belajar / Penilaian
; dalam merefleksikan
hasil-hasil yang telah dicapainya dengan menunjukkan perubahan pada proses
pembelajaran
C. Program Pemantauan Pelaksanaan 8 SNP
Pemantauan
pelaksanaan 8 sebagai berikut:
- Pemantauan
pelaksanaan Standar Isi
- Pemantauan
pelaksanaan SKL
- Pemantauan
pelaksanaan Standar Proses
- Pemantauan
pelaksanaan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
- Pemantauan
pelaksanaan Standar Sarana dan Prasarana
- Pemantauan
pelaksanaan Standar Pengelolaan
- Pemantauan
pelaksanaan Standar Pembiayaan
- Pemantauan
pelaksanaan Standar Penilaian
(Lihat
Matrik Program pada Lampiran 2. Rencana Program Tahunan ; Lampiran 3. Rencana
Program Semester Ganjil dan Lampiran 4. Rencana Program Semester Genap)
D. Program Penilaian Kinerja Guru dan atau Kepala Sekolah
- Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
- Penilaian Kinerja Guru
E. Program Pembimbingan dan Pelatihan Guru dan atau Kepala Sekolah
- Pembimbingan
dan pelatihan Kepala Sekolah dan guru dalam Penyusunan Program Kerja
Sekolah/RKT dan RKAS, Rencana Pengembangan Sekolah/RKJM, Penyusunan
Dokumen I Kurikulum , Peraturan Akedemik, Pedoman Akademik, Pengawasan dan
evaluasi, Kemitraan Satdik.
- Pembimbingan
dan pelatihan Kepala Sekolah dan guru dalam melakukan Analisis Konteks,
Pemetaan KI-KD, Analisis Standar Proses (RPP) dan Analisis Standar
Penilaian.
- Pembimbingan
kepala sekolah dalam pengawasan
akademik (Supervisi dan tindak lanjut hasil supervisi
- Pembimbingan
dan pelatihan guru dalam Model-model Pembelajaran Saintifik
- Pembimbingan
Guru dalam memanfaatkan hasil
penilaian / Analisis penilaian.
(Lihat
Matrik Program pada Lampiran 2. Rencana Program Tahunan ; Lampiran 3. Rencana
Program Semester Ganjil dan Lampiran 4. Rencana Program Semester Genap)
F. Evaluasi dan Pelaporan Hasil Kepengawasan
Untuk
mengetahui bentuk kegiatan yang dilakukan pengawas sebagai kontrol disajikan
dalam matrik Program Evaluasi dan Pelaporan Hasil kepengawasan yang terdiri
dari:
- Keterlaksanaan
Supervisi Akademik
- Keterlaksanaan
Supervisi Manajerial
(Lihat
Lampiran 14. Matrik Evaluasi dan Pelaporan Pengawas) Program Tahunan Pengawasan (Lampiran 2) dituangkan
kedalam Program Semester Ganjil (Lihat Lampiran 3. Rencana Program Semester
Ganjil) dan Program Semester Genap (Lihat Lampiran 4. Rencana Program Semester
Genap). Program Semester Ganjil, dituangkan kedalam Rencana Kepengawasan Manajerial
dan Rencana Kepengawasan Akademik (Lihat Lampiran 5 dan Lampiran 6), sedangkan
Program Semester Genap, dituangkan kedalam Rencana Kepengawasan Manajerial dan
Rencana Kepengawasan Akademik (Lihat Lampiran 7 dan Lampiran 8). Untuk
memudahkan kegiatan pengawasan disertai instrumen Kepengawasan Manajerial dan
Instrumen Kepengawasan Akademik (Lampiran 9.)Jadwal kegiatan kepengawasan per
semester tertuang pada Lampiran 10.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
- Penyusunan program pengawas sekolah merupakan
salah satu tugas pokok pengawas sekolah.
- Program tahunan dan Program semester sebagai
acuan setiap pengawas untuk pelaksanaan dan implementasinya di lapangan.
- Dalam program pengawasan ini, pengawas
menetapkan sendiri metode kerjanya dan derajat kualitas kinerja sekolah yang
menjadi tanggung jawabnya.
- Program Pengawas Sekolah berfungsi untuk
mengefektifkan pembinaan dan penilaian terhadap teknis dan administrasi
pendidikan di sekolah binaannya, dalam rangka meningkatkan kualitas
pendidikan.
- Program kerja ini berguna bagi pengawas sekolah
untuk memperlancar pelaksanaan tugas, fungsi dan peranannya sebagai:
a. Pelaksana teknis
untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang
ditunjuk/ditetapkan dan menjadi tanggung jawabnya.
b. Pembina dan
penilai penyelenggaraan pandidikan pada sejumlah sekolah tertentu baik negeri
maupun swasta yang menjadi tanggung jawabnya.
- Program kepengawasan sebagai pedoman dalam
membantu pengawas untuk melakukan kegiatan kepengawasan (pembinaan,
pemantauan, penilaian, pembimbingan) kepada kepala sekolah, para guru,
staf tata usaha, komponen lainnya (stake holders) dalam mengembang visi,
misi, dan tujuan sekolah.
- Program kepengawasan digunakan sebagai
rambu-rambu (target) pemenuhan 8 SNP, yang dapat mengarah kepada semua
pihak yang terkait dalam pengelolaan pendidikan, untuk itu agar berrmakna
maka dalam pelaksanaannya harus konsisten dan diterapkan secara baik dan
benar.
B.
Saran
- Agar
dapat memberikan manfaat program kepengawasan yang telah disusun sebagai
konsekuensi logis hendaknya dapat dilaksanakan secara konsisten dan
dimplementasikan dengan baik dan benar.
- Segala
sesuatu yang menjadi kendala dalam pelaksanaannya di lapangan dapat
dicatat dan diidentifikasi untuk ditindaklanjuti pada program kerja yang
akan datang.
|
Lampiran 3
|
KEPENGAWASAN AKADEMIK DAN
MANAJERIAL (PEMBINAAN, PEMANTAUAN PENILAIAN KINERJA,
PEMBIMBINGAN DAN PELATIHAN) GURU DAN KEPALA SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
KABUPATEN TULANG BAWANG
A.
RENCANA PROGRAM PEMBINAAN KEPALA SEKOLAH (MANAJERIAL)
|
No
|
Materi Pembinaan
|
Tujuan dan Sasaran
|
Indikator Keberhasilan
|
Strategi/ Metode Kerja (Teknik
Supervisi)
|
Skenario Kegiatan
|
Sumber Daya Yang Diperlukan
|
Penilaian Dan Instrumen
|
Jadwal Kegiatan
|
RENCANA TINDAK LANJUT
|
|
1.
|
Pengelolaan dan administrasi kepala sekolah berdasarkan manajemen
peningkatan mutu pendidikan
|
Pembinaan terkait pengelolaan sekolah sesuai dengan kondisi sekolah
Kepala (sekolah) pada sekolah binaan
|
Adanya Komponen Standar Pengelolaan dapat tersusun dan terpenuhi dengan
baik pada sekolah binaan dengan adanya:
Penyusunan Program sekolah, RKT, RKJM, RKS, RKAS,
Dokumen Kurikulum
Peraturan Akademik
Pedoman Akademik
Kemitraan dan kerjasama Satdik
Pengawasan dan evaluasi
|
Kunjungan sekolah
Observasi
Studi dokumen
Wawancara
Bimbingan Teknis dengan Focus Group Discussion (FGD)
|
Kunjungan ke sekolah binaan
Mengadakan pertemuan / menggali
informasi tentang program Sekolah dalam rangka peningkatan mutu yang telah
dicapai pada periode sebelumnya
Memberi masukan untuk menyusun program yang sesuai dengan kebutuhan
sekolah binaan untuk ditindaklanjuti
|
Pengawas Pembina
Kumpulan undang-undang, PP, permen-diknas dalam pendidikan
Pedoman / juknis Kurikulum dari BNSP
|
Instrumen penilaian Dokumen Analisis Konteks dan Dokumen I dengan skala
likert (1-5)
Format Penilaian Kegiatan Awal
Tahun (Pngelolan)
|
Juli 2018
|
Pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah dan atau K3S melalui Pendekatan kolaboratif dengan teknik
individual dan atau kelompok
|
|
2.
|
Pembinaan kepada Kepala Sekolah
untuk melakukan refleksi hasil-hasil yang dicapai melalui Analisis
Konteks
|
Tersusunnya analisis Konteks dan Dokumen Kurikulum
Kepala sekolah pada sekolah binaan
TPK Sekolah
|
Adanya Dokumen Analisis Konteks
dan siap divalidasi Dinas terdiri atas:
Analisis 8 SNP
Analisis Kondisi Internal Satuan Pendidikan
Analisis Kondisi Eksternal Satuan
Pendidikan
|
Kunjungan sekolah
Observasi
Studi dokumen
Wawancara
Bimbingan Teknis dengan Focus Group Discussion (FGD)
|
Mengadakan pertemuan / menggali
informasi tentang dokumen Analisis Konteks yang telah disusun pada tahun sebelumnya
Memberi masukan untuk menyusun program yang sesuai dengan kebutuhan
sekolah binaan untuk ditindaklanjuti
|
Pengawas Pembina
Kumpulan undang-undang, PP, permen-diknas dalam pendidikan
Pedoman / juknis Penyusunan Dokumen mengacu BNSP
|
Instrumen penilaian Dokumen Analisis Konteks dan Dokumen Kurikulum dengan skala likert
(1-5)
Format Penilaian Dokumen Kurikulum
Format Penilaian Kegiatan Awal
Tahun
|
Juli 2018
|
Pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah dan atau K3S melalui Pendekatan
kolaboratif dengan teknik individual dan atau kelompok
|
|
3.
|
Pembinaan Kepala Sekolah dalam
melaksanakan Pengembangan Diri dan Kegiatan Ekstrakurikuler
|
Sekolah memilki Program program ekstrakurikuler sesuai kondisi sekolah
Kepala (sekolah) pada sekolah binaan
|
Adanya Program Bimbingan terlaksana dengan baik pada sekolah binaan
|
Kunjungan sekolah
Observasi
Studi dokumen
Wawancara
Bimbingan Teknis dengan Focus Group Discussion (FGD)
|
Kunjungan ke sekolah binaan
Mengadakan pertemuan / menggali
informasi tentang ekstrakurikuler dan pelaksanaan-nya yang telah dicapai pada periode sebelumnya
Memberi masukan untuk menyusun program yang sesuai dengan kebutuhan
sekolah binaan untuk ditindaklanjuti
|
Pengawas Pembina
Kumpulan undang-undang, PP, permen-diknas dalam pendidikan
Pedoman / juknis yang terkait
|
Instrumen penilaian Program Ekstra kurikuler dengan skala likert (1-5)
Format Kesiswaan
|
Agustus 2018
|
Pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah dan atau K3S melalui Pendekatan kolaboratif
dengan teknik individual dan atau kelompok
|
|
4.
|
Kepala Sekolah untuk melakukan
persiapan dan pelaksanaan Akreditasi Sekolah
|
Sekolah memiliki Instrumen dan perangkat Akreditasi sekolah untuk
dipelajari, dan ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi sekolah
Kepala (sekolah) pada sekolah binaan
|
Adanya Instrumen perangkat Akreditasi sekolah sesuai kondisi sekolah
|
Kunjungan sekolah
Observasi
Studi dokumen
Wawancara
Bimbingan Teknis dengan Focus Group Discussion (FGD)
|
Mengadakan pertemuan menggali informasi tentang perangkat akreditasi yang
telah dipersiapkan sekolah
Memberi masukan untuk melihat kesiapan sekolah dalam menghadapi akreditasi
untuk ditindaklanjuti
|
Pengawas Pembina
Kumpulan undang-undang, PP, permen-diknas dalam pendidikan
Pedoman / juknis pengisian Instrumen Akreditasi dari BAP-SM
|
Instrumen perangkat akreditasi
Format Akreditasi sekolah,
Standar Pengelolaan
|
Agustus 2018
|
Pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah dan atau K3S melalui Pendekatan
kolaboratif dengan teknik individual dan atau kelompok
|
B.
RENCANA PROGRAM PEMBINAAN GURU (AKADEMIK)
|
No
|
Materi Pembinaan
|
Tujuan dan Sasaran
|
Indikator Keberhasilan
|
Strategi/ Metode Kerja (Teknik
Supervisi)
|
Skenario Kegiatan
|
Sumber Daya Yang Diperlukan
|
Penilaian Dan Instrumen
|
Jadwal Kegiatan
|
RENCANA TINDAK LANJUT
|
|
1.
|
Perencanaan Pembelajaran
|
Membina perangkat perencanaan
pembelajaran yang sesuai dengan Kurikulum Sekolah.
Guru Kelas dan Guru mata pelajaran pada sekolah binaan
|
Guru memiliki perangkat
perencanaan pembelajaran yang baik dan
sesuai dengan kurikulum sekolah terdiri atas:
Analisis SI, SKL, Pemetaan SK-KD, Penetapan KKM, Pengembangan Silabus,
Pengembangan RPP
Program Tahunan dan Program semester
|
Bimbingan Teknis dengan Focus Group Discussion (FGD)
Observasi dokumen, pengisian instrumen, diskusi
|
Mengadakan pertemuan / menggali informasi tentang perencanaan yang
dilakukan guru
Memberi masukan terkait perencanaan yang benar untuk ditindaklanjuti
Melihat dan mengkonfirmasi hasil kerja guru
|
Pengawas pembina sekolah
Permendikbud No. 65 Tahun 2013 ; 81A Tahun 2013 Lampiran IV ; 14 tahun
2010 ; 38 tahun 2010 ; Permenegpan No
16 tahun 2009
Pedoman / Juknis Permen No 35
Buku I – II PKG
|
Instrumen penilaian Perencanaan pembelajaran dengan skala likert (1-5)
Format Persiapan Pembelajaran
|
Aug – Sept 2018
|
Kegiatan pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, dan atau KKG melalui supervisi dan
atau Workshop
|
|
2.
|
Pelaksanaan Pembelajaran
|
Setiap guru mata pelajaran dapat
melaksanakan pembelajaran yang sesuai dengan stándar Proses dengan baik.
Guru Kelas dan Guru mata pelajaran pada sekolah binaan
|
Guru melaksanakan pembelajaran yang
baik dan sesuai dengan kurikulum sekolah ditandai adanya:
Kegiatan Awal / Pembuka
Kegiatan Inti meliputi kegiatan: Ekslporasi, elaborasi dan konfirmasi
(TM, PT, KMTT)
Kegiatan Penutup
|
Bimbingan Teknis dengan Focus Group Discussion (FGD)
Pengamatan, wawancara, dokumentasi
|
Mengadakan pertemuan dengan guru
Melakukan pengamatan pelaksanaan
pembelajaran yang dilakukan guru untuk ditindaklanjuti
Refleksi, memberi masukan terkait pelaksanaan pembelajaran yang telah
dilakukan guru
|
Pengawas pembina sekolah
Permendibkub No. 65 Tahun 2013 ; 81A Tahun 2013 Lampiran IV ; 14 tahun
2010 ; 38 tahun 2010 ; Permenegpan No
16 tahun 2009
Pedoman / Juknis Permen No 35
Buku I – II PKG
|
Instrumen penilaian Pelaksanaan pembelajaran dengan skala likert (1-5)
Format Pelaksanaan Pembelajaran
|
Aug – Sept 2018
|
Kegiatan pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, dan atau KKG melalui supervisi dan
atau Workshop
|
|
3.
|
Penilaian Pembelajaran
|
Setiap guru mata pelajaran dapat
melaksanakan penilaian yang sesuai dengan stándar Penilaian (permendiknas 20 – 2007).
Guru Kelas Dan Guru mata pelajaran pada sekolah binaan
|
Guru melaksanakan penilaian / hasil belajar sesuai dengan Standar proses dengan baik,
ditandai dengan:
Teknik Penilaian (Tes, Penugasan Terstruktur, Kegiatan Mandiri Tidak
Terstruktur)
Pengamatan / Penilaian sikap (Akhlak dan Kepribadian)
|
Bimbingan Teknis dengan Focus Group Discussion (FGD)
|
Mengadakan pertemuan / menggali informasi tentang penilaian yang
dilakukan guru
Memberi masukan terkait penilaian yang benar untuk ditindaklanjuti
Melihat dan mengkonfirmasi hasil kerja guru
|
Pengawas pembina sekolah
Permendikbud No. 66 Tahun 2013 ; 14 tahun 2010 ; 38 tahun 2010 ; Permenegpan No 16 tahun 2009
Pedoman / Juknis Permen No 35
Buku I – II PKG
|
Instrumen penilaian Standar Penilaian dengan skala likert (1-5) Format Standar Penilaian
|
Aug – Sept 2018
|
Kegiatan pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, dan atau KKG melalui supervisi dan
atau Workshop
|
|
4.
|
Pemanfaatan lingkungan dan sumber belajar dari berbagai sumber
|
Setiap
Guru Kelas dan guru mata pelajaran dapat
mengembangkan dan memilih bahan ajar sendiri dari berbagai macam sumber
belajar yang sesuai dengan stándar Proses.
|
Guru memfasilitasi siswanya belajar
dari berbagai macam sumber sesuai dengan Standar proses.
|
Observasi dokumen, wawancara, Bimbingan Teknis dengan Focus Group
Discussion (FGD)
|
Mengadakan pertemuan / menggali informasi tentang pemanfaatan lingkungan
dan sumber belajar yang dilakukan guru
Memberi masukan terkait pemanfaatan lingkungan dan sumber belajar untuk
ditindaklanjuti
Melihat dan mengkonfirmasi dalam pemanfaatan lingkungan dan sumber
belajar
|
Pengawas Pembina
Kumpulan undang-undang, permen-diknas, Pedoman/ panduan / Juknis yang
mendukung
|
Instrumen penilaian Standar Proses dengan skala likert (1-5)
Format Pelaksanaan Pembelajaran
|
Aug – Sept 2018
|
Kegiatan pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, dan atau KKG melalui supervisi dan
atau Workshop
|
|
5.
|
Program Pengayaan dan Remedial
|
Setiap Guru Kelas dan guru mata pelajaran dapat
mengembangkan program pengayaan dan remedial yang sesuai dengan stándar
Proses.
|
Guru memfasilitasi siswanya dengan program pengayaan dan remedial sesuai
dengan Standar proses dan Penilaian
|
Bimbingan Teknis dengan Focus Group Discussion (FGD)
Observasi dokumen, wawancara
|
Mengadakan pertemuan / menggali informasi tentang remedial dan pengayaan
yang dilakukan guru
Memberi masukan terkait remedial dan pengayaan yang benar untuk
ditindaklanjuti
Melihat dan mengkonfirmasi hasil kerja guru
|
Pengawas pembina
Kumpulan undang-undang , permen-diknas
Pedoman/ panduan / Juknis Standar Penilaian
|
Instrumen penilaian Standar Penilaiandengan skala likert (1-5)
Format Standar Penilaian
|
Aug – Sept 2018
|
Kegiatan pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, dan atau KKG melalui supervisi dan
atau Workshop
|
|
6.
|
Pemanfaatan IT dalam pembelajaran
|
Setiap Guru Kelas Dan guru mata pelajaran dapat
menggunakan IT dalam proses pembelajaran yang sesuai dengan stándar Proses.
|
Guru memfasilitasi siswanya belajar
dengan memanfaatkan IT sesuai dengan Standar proses.
|
Bimbingan Teknis dengan Focus Group Discussion (FGD)
Observasi dokumen, wawancara
|
Mengadakan pertemuan / menggali informasi tentang Pemanfaatan IT dalam
pembelajaran yang dilakukan guru
Memberi masukan Pemanfaatan IT dalam pembelajaran untuk ditindaklanjuti
Melihat dan mengkonfirmasi hasil kerja guru
|
Pengawas pembina
Pngmbangan bahan ajar
Model-model pembelajar-an dengan mengguna-kan media IT
|
Instrumen penilaian Standar Proses dengan skala likert
(1-5)
Format Pelaksanaan Pembelajaran
|
Aug – Sept 2018
|
Kegiatan pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, dan atau KKG melalui supervisi dan
atau Workshop
|
|
7.
|
Pemanfaatan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pembelajaran / bimbingan
|
Setiap Guru kelas dan guru mata pelajaran dapat
meningkatkan kemampuannya dalam pemanfaatan hasil belajar melalui Analisis
Hasil Belajar
|
Guru melakukan Analisis Ulangan (Harian, Mid dan Semester) yang terdiri
atas:
Analisis Butir Soal Essai dan Analisis Butir Soal Pilganda
|
Bimbingan Teknis dengan Focus Group Discussion (FGD)
Observasi dokumen, wawancara
|
Mengadakan pertemuan / menggali informasi tentang potensi guru dalam
Analisis Ulangan (Analisis Butir Soal Essai dan Analisis Butir Soal Pilganda)
Memberi masukan terkait Analaisis Hasil Penilaian pembelajaran untuk
ditindaklanjuti
Melihat dan mengkonfirmasi hasil kerja guru
|
Pengawas pembina sekolah
Permendikbud No. 66 Tahun 2013 ; 14 tahun 2010 ; 38 tahun 2010 ; Permenegpan No 16 tahun 2009
Pedoman / Juknis Permen No 35
Buku I – II PKG
|
Instrumen penilaian Standar Proses dengan skala likert (1-5)
Format Standar Penilaian
|
Oktober 2018
|
Kegiatan pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, dan atau KKG melalui supervisi dan
atau Workshop
|
|
8.
|
Pembinaan untuk melakukan refleksi
atas hasil-hasil yang telah dicapainya.
|
Setiap Guru Kelas Dan guru dapat merefleksikan diri terkait kelebihan dan kekurangan dalam
sebagai bahan acuan untuk perbaikan berikutnya
|
Guru menunjukkan adanya
perubahan yang signifikan pada proses pembelajaran sesuai dengan SI, Standar proses, SKL dan
Standar Penilaian serta standar PTK
|
Bimbingan Teknis dengan Focus Group Discussion (FGD)
Observasi dokumen, wawancara
|
Mengadakan pertemuan / menggali informasi tentang hasil yang telah
dicapai guru
Refleksi, memberi masukan terkait semua yang telah dilakukan guru
untuk ditindaklanjuti
|
Pengawas Pembina
|
Dengan skala likert (1-5) Format
Analisis Standar Proses, Standar PTK
|
Des 2018
|
Kegiatan pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, dan atau KKG melalui supervisi dan
atau Workshop
|
C.
RENCANA PROGRAM 8 STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN (AKADEMIK DAN MANAJERIAL)
|
No
|
Komponen Standar
|
Tujuan dan Sasaran
|
Indikator Keberhasilan
|
Strategi/ Metode Kerja (Teknik
Supervisi)
|
Skenario Kegiatan
|
Sumber Daya Yang Diperlukan
|
Penilaian Dan Instrumen
|
Jdwl Keg.
|
Rencana Tindak Lanjut
|
|
1.
|
STANDAR ISI
|
Memantau keterlaksanaan Standar Isi
|
Adanya Dokumen Kurikulumdivalidasi tepat pada waktunya
Adanya Proses Penyusunan Dokumen kurikulum melalui Kegiatan Workshop sesuai panduan BNSP
Adanya Analisis Konteks dalam penyusunan Dokumen Kurikulum
Adanya Sekolah Binaan melakukan Analisis Standar isi dalam proses
pengembangan silabus dan kurikulum sekolah
Adanya Perangkat Pembelajaran tersusun dengan baik
|
Penilaian dengan teknik supervisi individual
Observasi Dokumen, wawancara
|
Kunjungan ke sekolah binaan
Mengadakan pertemuan / menggali
informasi tentang Standar Isi yang telah dipersiapkan sekolah
Memberi masukan terkait standar Isi pada sekolah binaan untuk
ditindaklanjuti
|
Pengawas sekolah
Kumpulan undang-undang, PP, permenbud No. 70 Tahun 2013
Pedoman / juknis pengisian Instrumen 8 SNP
|
Instrumen penilaian Perencanaan pembelajaran dengan skala likert (1-5)
Format Persiapan Pembelajaran
|
Juli 2018
|
Kegiatan pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, melalui supervisi
akademik dan manajerial
|
|
2.
|
STÁNDAR PROSES
|
Memantau keterlaksanaan Standar Proses
|
Perencanaan:
Adanya RPP
Adanya Beban belajar dilakukan melalui Tatap Muka, PT dan KMTT
Adanya Kegiatan pembuka
Adanya Kegiatan inti tersirat kegiatan eksplorasi, elaborasi dan
konfirmasi
Adanya Kegiatan penutup disertai dengan penugasan dan evaluasi
Pelaksanaan:
Adanya Pelaksanaan Pembelajaran yang mengacu SNP diantaranya : kualitas pengelolaan
pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran,
Evaluasi Pembelajaran:
Adanya evaluasi pembelajaran
|
Penilaian dengan teknik supervisi individual
Observasi Dokumen, wawancara
|
Kunjungan ke sekolah binaan
Mengadakan pertemuan / menggali informasi tentang Standar proses yang
telah dipersiapkan sekolah
Memberi masukan terkait standar Proses pada sekolah binaan untuk
ditindaklanjuti
|
Pengawas sekolah
Kumpulan undang-undang, PP, permendikbud No. 65 tahun 2013, No. 81A Tahun
2013 Lampiran IV
Pedoman / juknis pengisian Instrumen 8 SNP
|
Instrumen penilaian Pelaksanaan pembelajaran dengan skala likert (1-5)
Format Pelaksanaan Pembelajaran dan Format Standar Penilaian
|
Sept-Okt 2018
|
Kegiatan pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, melalui supervisi
akademik dan manajerial
|
|
3.
|
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
|
Memantau keterlaksanaan SKL (Standar Kompetensi Lulusan)
|
Adanya Guru pada Sekolah Binaan mengembangkan SKL Mata Pelajaran-nya
sendiri
Adanya Guru pada Sekolah Binaan mengembangkan SKL UN
Adanya Sekolah mengikuti kegiatan lomba bidang Akademik, olahraga
prestasi dan seni di tingkat kecamatan/ Kabupaten/ propinsi dan nasional
|
Penilaian dengan teknik supervisi individual
Observasi Dokumen, wawancara
|
Kunjungan ke sekolah binaan
Mengadakan pertemuan / menggali informasi tentang SKL yang telah
dipersiapkan sekolah
Memberi masukan terkait SKL pada sekolah binaan untuk ditindaklanjuti
|
Pengawas sekolah
Kumpulan undang-undang, PP, permenbud No. 54 tahun 2013
Pedoman / juknis pengisian Instrumen 8 SNP
|
Instrumen penilaian Standar Penilaian dengan skala likert (1-5) Format Standar Kompetensi Lulusan
|
Des 2018
|
Kegiatan pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, melalui supervisi
akademik dan manajerial
|
|
4.
|
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA
KPENDIDIKAN
|
Memantau keterlaksanaan Standar Tenaga Pendidik dan tenaga kependidikan
|
Adanya Tenaga Pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan
Kebutuhan Sekolah
Adanya Guru mengikuti Diklat / Seminar atas biaya dinas dan atau swadaya
dalam rangka meningkatkan kemampuan dirinya
Adanya Tingkat Kehadiran Guru dan tendik yang tinggi dalam melaksanakan
tugasnya
|
Penilaian dengan teknik supervisi individual
Observasi Dokumen, wawancara
|
Kunjungan ke sekolah binaan
Mengadakan pertemuan / menggali
informasi tentang Standar PTK yang telah dipersiapkan sekolah
Memberi masukan terkait standar PTK pada sekolah binaan untuk
ditindaklanjuti
|
Pengawas sekolah
Kumpulan undang-undang, PP No. 74 tahun 2008
Pedoman / juknis pengisian Instrumen 8 SNP
|
Instrumen penilaian Standar Proses dengan skala likert (1-5)
Format Standar PTK
|
Oktober 2018
|
Kegiatan pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, melalui supervisi
akademik dan manajerial
|
|
5.
|
STANDAR SARANA DAN PRSARANA
|
Memantau keterlaksanaan Standar Sarana dan prasarana
|
Adanya Sekolah melengkapi sarana dan prasarana sekolah melalui komite
sekolah baik sarana umum dan sarana
khusus
Adanya Sekolah melengkapi sarana dan prasarana melalui bantuan dari
pemerintah daerah dan pusat
|
Penilaian dengan teknik supervisi individual
Observasi Dokumen, wawancara
|
Kunjungan ke sekolah binaan
Mengadakan pertemuan / menggali
informasi tentang Standar sarpras yang telah dipersiapkan sekolah
Memberi masukan terkait standar sarpras pada sekolah binaan untuk
ditindaklanjuti
|
Pengawas sekolah
Kumpulan undang-undang, PP, permen-diknas No. 24 tahun 2006
|
Instrumen penilaian Standar Penilaian dengan skala likert (1-5)
Format Standar Sarana dan
Prasarana
|
Nop 2018
|
Kegiatan pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, melalui supervisi
akademik dan manajerial
|
|
6.
|
STANDAR PENGELO-LAAN
|
Memantau keterlaksanaan Standar Pengelolaan
|
Adanya Sekolah mengembangkan manajemen mutu, transparan dan akuntabel
Adanya Sekolah memiliki RKJM, RKT, RKAS, Pedoman dan Peraturan Akademik,
Tata tertib
Adanya
Sekolah memiliki Sistim Informasi Manajemen sekolah
|
Penilaian dengan teknik supervisi individual
Observasi Dokumen, wawancara
|
Kunjungan ke sekolah binaan
Mengadakan pertemuan / menggali informasi tentang Standar
Pengelolaan yang telah dipersiapkan sekolah
Memberi masukan terkait standar Pengelolaan pada sekolah binaan untuk
ditindaklanjuti
|
Pengawas sekolah
Kumpulan undang-undang, PP, permen-diknas No. 19 tahun 2007
|
Instrumen penilaian Standar Proses dengan skala likert
(1-5)
Format Standar Pengelolaan, Kegiatan
awal tahun
|
Juli 2018
|
Kegiatan pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, melalui supervisi
akademik dan manajerial
|
|
7.
|
STANDAR PMBIAYAAN
|
Memantau keterlaksanaan Standar Pembiayaan
|
Adanya RKS, RKAS, RAPBS sesuai dengan kebutuhan sekolah
Adanya proses penetapan dan realisasi besaran biaya operasional sekolah
(non personalia), ATS.
Adanya laporan pengelolaan program pembiayaan
Adanya Sekolah mengembangkan wirausaha sebagai nilai tambah bagi sekolah
|
Penilaian dengan teknik supervisi individual
Observasi Dokumen, wawancara
|
Kunjungan ke sekolah
binaan
Mengadakan pertemuan / menggali
informasi tentang Standar Pembiayaan yang telah dipersiapkan sekolah
Memberi masukan terkait standar pembiayaan pada sekolah binaan untuk
ditindaklanjuti
|
Pengawas sekolah
Kumpulan undang-undang, PP, permen-diknas No. 24 tahun 2006
|
Instrumen penilaian Standar Proses dengan skala likert (1-5)
Format Standar Pembiayaan
|
Des 2018
|
Kegiatan pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, melalui supervisi
akademik dan manajerial
|
|
8.
|
STÁNDAR PENILAIAN
|
Memantau keterlaksanaan Standar Penilaian
|
Adanya Sekolah mengadakan Ulangan harian, Ujian
Tengah Semester, Ujian Semester, Ujian Sekolah dan Ujian Nasional
Adanya Guru menyusun Rancangan penilaian sesuai
dengan karakteristik pembelajaran
Penilaian Psikomotorik
Penilaian Afektif
Pengamatan dan Unjuk Kerja
Adanya Analisis Penilaian Hasil belajar
Adanya Guru memanfaatkan hasil belajar untuk perbaikan proses
pembelajaran
|
Penilaian dengan teknik supervisi individual
Observasi Dokumen, wawancara
|
Kunjungan ke sekolah binaan
Mengadakan pertemuan / menggali
informasi tentang Standar Penilaian yang telah dipersiapkan sekolah
Memberi masukan terkait standar Penilaian pada sekolah binaan untuk
ditindaklanjuti
|
Pengawas sekolah
Kumpulan undang-undang, PP, permendikbud No. 66 tahun 2013
Pedoman / juknis pengisian Instrumen 8 SNP
|
Dengan skala likert (1-5) Format
Analisis Standar Penilaian
|
Aug – Okt 2018
|
Kegiatan pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, melalui supervisi
akademik dan manajerial
|
D.
RENCANA PROGRAM PENILAIAN KINERJA GURU (AKADEMIK)
|
No
|
Materi Penilaian
|
Tujuan dan Sasaran
|
Indikator Keberhasilan
|
Strategi/ Metode Kerja (Teknik
Supervisi)
|
Skenario Kegiatan
|
Sumber Daya Yang Diperlukan
|
Penilaian Dan Instrumen
|
Jdwl. Keg.
|
Rencana Tindak Lanjut
|
|
1.
|
Perencanaan Pembelajaran
|
Menilai perencanaan pembljran guru
Guru pada sekolah binaan
|
Adanya guru memiliki perangkat
perencanaan pembelajaran yang baik dan
sesuai dengan kurikulum sekolah terdiri atas:
1)
Analisis SI, SKL, Pemetaan SK-KD, Penetapan KKM,
Pengembangan Silabus
2)
RPP
3)
Program Tahunan dan Program semester
4)
Adminstrasi guru
: Agenda Harian guru ; Buku Nilai dan presensi siswa ; Jadwal Pelajaran ;
Kalender Pendidikan
|
Penilaian dengan teknik supervisi individual
Wawancara, observasi dokumen
|
Observasi guru pada sekolah binaan
Mengadakan pertemuan / menggali informasi terkait Perencanaan pembelajaran
yang dipersiapkan guru
Memberi masukan terkait Perencanaan pembelajaran yang telah dibuat guru
untuk ditindaklanjuti
Refleksi hasil yang dicapai guru
|
Pengawas pembina sekolah
Permendikbud No. 65 Tahun 2013 ; 81A Tahun 2013 Lampiran IV ; 14 tahun
2010 ; 38 tahun 2010 ; Permenegpan No
16 tahun 2009
Pedoman / Juknis Permen No 35
Buku I – II PKG
|
Instrumen penilaian Perencanaan pembelajaran dengan skala likert (1-5)
Format Persiapan Pembelajaran
Format Penilaian Kinerja Guru
(PK-Guru)
|
Sept -- Okt 2018
|
Kegiatan pembinaan dan penilaian
selanjutnya oleh pengawas pembina di sekolah, melalui supervisi akademik
|
|
2.
|
Pelaksanaan Pembelajaran
|
Menilai Pelaksanaan Proses Pembelajaran (KBM) yang dilakukan guru
Guru pada sekolah binaan
|
Guru melaksanakan pembelajaran yang
baik dan sesuai dengan kurikulum sekolah ditandai adanya:
1.
Kegiatan Awal / Pembuka
2.
Kegiatan Inti meliputi kegiatan: Ekslporasi, elaborasi
dan konfirmasi ( TM, PT, KMTT)
3.
Kegiatan Penutup
|
Penilaian dengan teknik supervisi individual
Wawancara, observasi dokumen
|
Observasi guru pada sekolah binaan
Mengadakan pertemuan / menggali
informasi dan pengamatan terkait pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan guru
untuk ditindaklanjuti
Memberi masukan terkait pelaksanaan pembelajaran yang telah dilakukan
guru
Refleksi hasil yang dicapai guru
|
Pengawas pembina sekolah
Permendibkub No. 65 Tahun 2013 ; 81A Tahun 2013 Lampiran IV ; 14 tahun
2010 ; 38 tahun 2010 ; Permenegpan No
16 tahun 2009
Pedoman / Juknis Permen No 35
Buku I – II PKG
|
Instrumen penilaian Pelaksanaan pembelajaran dengan skala likert (1-5)
Format Pelaksanaan Pembelajaran
Format Penilaian Kinerja Guru
(PK-Guru)
|
Sept -- Oktober 2018
|
Kegiatan pembinaan dan penilaian
selanjutnya oleh pengawas pembina di sekolah, melalui supervisi akademik
|
|
3.
|
Penilaian Pembelajaran
|
Menilai Pelaksanaan Proses Penilaian
yang dilakukan guru
Guru pada sekolah binaan
|
Guru melaksanakan penilaian / hasil belajar sesuai dengan Standar proses dengan baik,
ditandai dengan adanya:
·
Daftar Nilai
·
Ulangan Harian, UTS dan Ujian Semester
·
Pengamatan / Penilaian sikap (Akhlak dan Kepribadian)
·
Program Pengayaan dan remedial
·
Analisis ulangan harian
·
Kisi-kisi
·
Kartu Soal
·
Bank Soal
·
Analisis Hasil Penilaian
|
Penilaian dengan teknik supervisi individual
Wawancara, observasi dokumen
|
Observasi guru pada sekolah binaan
engadakan pertemuan / menggali informasi dan pengamatan
Rancangan penilaian pembelajaran yang dipersiapkan dan dilakukan guru
Memberi masukan terkait penilaian pembelajaran yang telah disusun dan
dilakukan guru
Refleksi hasil yang dicapai guru
|
Pengawas pembina sekolah
Permendikbud No. 66 Tahun 2013 ; 14 tahun 2010 ; 38 tahun 2010 ; Permenegpan No 16 tahun 2009
Pedoman / Juknis Permen No 35
Buku I – II PKG
|
Instrumen penilaian Standar Penilaian dengan skala likert (1-5) Format Standar Penilaian
Format Penilaian Kinerja Guru
(PK-Guru)
|
Sept -- Oktober 2018
|
Kegiatan pembinaan dan penilaian
selanjutnya oleh pengawas pembina di sekolah, melalui supervisi akademik
|
|
4.
|
Tugas Tambahan
|
Menilai beban kerja guru terkait Tugas Tambahan Guru
Guru pada sekolah binaan
|
Guru melakukan pembimbingan siswa dalam program remidial dan pengayaan
Guru melakukan pembimbingan siswa dalam pengembangan diri
Guru melakukan pembimbingan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
Guru melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya
|
Penilaian dengan teknik supervisi individual
Wawancara, observasi dokumen
|
Observasi guru pada sekolah binaan
Mengadakan pertemuan / menggali
informasi terkait tugas tambahan guru
Memberi masukan terkait tugas tambahan guru yang telah dilakukan guru untuk ditindaklanjuti
Refleksi hasil yang dicapai guru
|
Pengawas pembina sekolah
14 tahun 2010 ; 38 tahun 2010 ;
Permenegpan No 16 tahun 2009
Pedoman / Juknis Permen No 35 Tahun 2010 ;
Buku I – II PKG
|
Instrumen dengan skala likert (1-5)
Format Standar PTK
Format Penilaian Kinerja Guru
(PK-Guru)
Dengan Tugas Tambahan
|
Sept -- Oktober 2018
|
Kegiatan pembinaan dan penilaian
selanjutnya oleh pengawas pembina di sekolah, melalui supervisi akademik
|
E.
RENCANA PROGRAM PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH (MANAJERIAL)
|
No
|
Materi Penilaian
|
Tujuan dan Sasaran
|
Indikator Keberhasilan
|
Strategi/ Metode Kerja (Teknik
Supervisi)
|
Skenario Kegiatan
|
Sumber Daya Yang Diperlukan
|
Penilaian Dan Instrumen
|
Jdwal Kegiatan
|
Rencana Tindak Lanjut
|
|
1.
|
Pengelolaan Sekolah
|
Menilai beban kerja Kepala Sekolah terkait Pengelolaan sekolah
Kepala Sekolah pada sekolah binaan
|
Kepala sekolah pada sekolah binaan melaksanakan kegiatan pengelolaan
terkait adanya :
1)
Dokumen RKS 1 tahun (RKT)
2)
Dokumen RKJM (4 tahun)
3)
Pelaksanaan RKS
4)
Pengawasan dan evaluasi
5)
Sistim Informasi Sekolah
|
Penilaian dengan teknik supervisi individual
Wawancara, observasi dokumen
|
Observasi kepala sekolah pada sekolah binaan
Mengadakan pertemuan / menggali
informasi terkait pengelolaan
Memberi masukan terkait pengelolaan sekolah untuk ditindaklanjuti
Refleksi hasil yang dicapai kepala sekolah
|
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 ; 14 tahun 2010 ; 38 tahun 2010 ; Permenegpan No 16 tahun 2009
Pedoman / Juknis Permen No 35
Buku I – II PKG
Permendiknas no 28 th 2010
|
Instrumen penilaian Format Standar
Pengelolaan dan Manajemen Kepala Sekolah
Format Penilaian Kinerja Guru
(PK-Guru)
|
Juli 2018
|
Kegiatan pembinaan dan penilaian
selanjutnya oleh pengawas pembina di sekolah, melalui supervisi akademik dan
manajerial
|
F.
RENCANA PROGRAM PEMBIMBINGAN DAN PELATIHAN KEPALA SEKOLAH DAN ATAU GURU
(AKADEMIK DAN MANAJERIAL)
|
No
|
Materi Bimbingan Pelatihan
|
Tujuan dan Sasaran
|
Indikator Keberhasilan
|
Strategi/ Metode Kerja (Teknik
Supervisi)
|
Skenario Kegiatan
|
Sumber Daya Yang Diperlukan
|
Instrumen Pendukung
|
Jdwl Keg.
|
Rencana Tindak Lanjut
|
|
1.
|
Pengelolaan dan administrasi kepala sekolah (manajemen peningkatan mutu
pendidikan)
|
Membimbing dan melatih kepaka sekolah terkait Pengelolaan sekolah (Manajemen dan
Administrasi Sekolah)
Kepala sekolah binaan
|
Adanya Dokumen Komponen Standar Pengelolaan terdiri dari:
1)
Program sekolah, RKT, RKJM, RKS, RKAS
2)
Dokumen KTSP
3)
Peraturan Akademik
4)
Pengawasan (supervisi) Proses Pembelajaran
5)
Sistim Informasi Sekolah
|
Bimbingan Teknis dengan Focus Group Discussion (FGD), Teknik Supervisi
Individual dan Kelompok
Wawancara, observasi dokumen
|
Observasi awal Kepala sekolah terkait materi binaan
Penyampaian materi binaan
Diskusi kelompok terfokus
Panel diskusi hasil kerja
Refleksi dan memberi masukan terhadap hasil kerja untuk ditindaklanjuti
|
Pengawas Pembina
Permen-diknas No. 19 Tahun 2007
Pedoman / juknis yang mendukung
|
Materi Bimbingan dan Pelatihan berupa Hand Out, Blanko Format-format
terkait materi
|
Juli 2018
|
Kegiatan bimbingan dan pelatihan
oleh pengawas pembina di sekolah, dan atau K3S melalui supervisi akademik, Supervisi manajerial
dan atau workshop
|
|
2.
|
Analisis Konteks
|
Membimbing dan melatih kepala sekolah terkait Analisis Konteks
Kepala sekolah binaan
|
Adanya Dokumen Analisis Konteks
pada sekolah binaan terdiri:
·
Analisis 4 dari 8 SNP (SI, SKL, Proses dan Penilaian)
·
Analisis Kondisi Internal Satuan Pendidikan
Analisis Kondisi Eksternal Satuan
Pendidikan
|
Bimbingan Teknis dengan Focus Group Discussion (FGD), Teknik Supervisi
Individual dan Kelompok
Wawancara, observasi dokumen
|
Observasi awal Kepala sekolah terkait materi binaan
Penyampaian materi binaan
Diskusi kelompok terfokus
Panel diskusi hasil kerja
Refleksi dan memberi masukan terhadap hasil kerja untuk ditindaklanjuti
|
Nara Sumber Pengawas Pembina
Permen-diknas No. 19 Tahun 2007
Kumpulan Permendiknas yang mendukung
Pedoman / juknis
|
Materi Bimbingan dan Pelatihan berupa Hand Out, Blanko Format-format
terkait materi
|
Juli 2018
|
Bimbingan dan pelatihan oleh
pengawas pembina di sekolah, dan atau K3S melalui supervisi akademik, Supervisi manajerial
dan atau workshop
|
|
3.
|
Pengawasan, Supervisi, Evaluasi dan Tindak Lanjut
|
Membimbing dan melatih kepala sekolah terkait
Program supervisi, evaluasi dan tindak lanjut
Kepala sekolah binaan
|
Adanya program supervisi, evaluasi dan tindak lanjut terdiri dari :
·
Program Supervisi
·
Program Pemantauan
·
Evaluasi Hasil Supervisi dan Pemantauan
·
Program Tindak Lanjut
sesuai dengan stándar Pengelolaan, PTK
dan Standar Penilaian.
|
Bimbingan Teknis dengan Focus Group Discussion (FGD), Teknik Supervisi
Individual dan Kelompok
Wawancara, observasi dokumen
|
Observasi awal Kepala sekolah terkait materi binaan
Penyampaian materi binaan
Diskusi kelompok terfokus
Panel diskusi hasil kerja
Refleksi dan memberi masukan terhadap hasil kerja untuk ditindaklanjuti
|
Pengawas Pembina
Nara Sumber
Permendiknas No. 13 Tahun 2007
Pedoman / juknis yang mendukung
|
Materi Bimbingan dan Pelatihan berupa Hand Out, Blanko Format-format
terkait materi
|
Okt 2018
|
Kegiatan bimbingan dan pelatihan
oleh pengawas pembina di sekolah, dan atau K3S melalui supervisi akademik, Supervisi manajerial
dan atau workshop
|
|
4.
|
Pembimbingan dan pelatihan Guru terkait Model-model Pembelajaran
SCIENTIFIC LEARNING
|
Membimbing dan melatih guru terkait Model-model Pembelajaran
Guru pada sekolah binaan
|
Guru pada sekolah Binaan memperoleh Bimbingan terkait:
Model Pembelajaran:
1.
Inkuiri
2.
Problem Solving
3.
Tematik
4.
Project Based Learning
|
Bimbingan Teknis dengan Focus Group Discussion (FGD), Teknik Supervisi
Individual dan Kelompok
Wawancara, observasi dokumen
|
Observasi awal guru terkait materi binaan
Penyampaian materi binaan
Diskusi kelompok terfokus
Panel diskusi hasil kerja
Refleksi dan memberi masukan terhadap hasil kerja untuk ditindaklanjuti
|
Pengawas pembina
Nara Sumber
PermendikbudNo. 65 Tahun 2013 ; No. 81A Tahun 2013 Lampiran IV ;
Pedoman / juknis yang mendukung
|
Materi Bimbingan dan Pelatihan berupa Hand Out, Blanko Format-format
terkait materi
|
Nop 2018
|
Kegiatan bimbingan dan pelatihan
oleh pengawas pembina di sekolah, dan atau KKG melalui supervisi akademik, Supervisi manajerial
dan atau workshop
|
|
5.
|
Rancangan Penilaian dan Analisis
Hasil Belajar
|
Membimbing dan melatih guru terkait Rancangan Penilaian dan Analisis
HAsil Penilaian
Guru pada sekolah binaan
|
Guru memperoleh pembimbingan dan pelatihan terkait materi:
Rancangan Penilaian
1)
Teknik Penilaian (Tes, Penugasan Terstruktur, Kegiatan
Mandiri Tidak Terstruktur)
2)
Indikator soal
3)
Kisi-kisi soal
4)
Kartu Soal
5)
Dan Analisis Hasil relajar/ Penilaian
|
Bimbingan Teknis dengan Focus Group Discussion (FGD), Teknik Supervisi
Individual dan Kelompok
Wawancara, observasi dokumen
|
Observasi awal guru terkait materi binaan
Penyampaian materi binaan
Diskusi kelompok terfokus
Panel diskusi hasil kerja
Refleksi dan memberi masukan terhadap hasil kerja untuk ditindaklanjuti
|
Pengawas Pembina
Nara Sumber
Permendikbud No. 66 Tahun 2013
Pedoman / juknis yang mendukung
|
Materi Bimbingan dan Pelatihan berupa Hand Out, Blanko Format-format
terkait materi
|
Nop 2018
|
Kegiatan bimbingan dan pelatihan
oleh pengawas pembina di sekolah, dan atau KKG melalui supervisi akademik, Supervisi manajerial
dan atau workshop
|
|
Tulang Bawang , Mei
2018
Calon Pengawas
Sapren, S.Pd.SD.
19660101 199103 1 020
|
|
Mengetahui
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang
Dr. Untung Widodo, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19660715 198602 1 001
|
|
Lampiran 4
|
KEPENGAWASAN AKADEMIK DAN
MANAJERIAL (PEMBINAAN, PEMANTAUAN PENILAIAN KINERJA,
PEMBIMBINGAN DAN PELATIHAN) GURU DAN KEPALA SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
KABUPATEN TULANG BAWANG
DESKRIPSI KEGIATAN
G.
RENCANA PROGRAM PEMBINAAN KEPALA SEKOLAH (MANAJERIAL)
|
No
|
Materi Pembinaan
|
Tujuan dan Sasaran
|
Indikator Keberhasilan
|
Strategi/ Metode Kerja (Teknik
Supervisi)
|
Skenario Kegiatan
|
Sumber Daya Yang Diperlukan
|
Penilaian Dan Instrumen
|
Jdwl Keg.
|
Rencana Tindak Lanjut
|
|
1.
|
Pembinaan Kepala Sekolah dalam melaksanakan
Pengembangan Diri dan Kegiatan
Ekstrakurikuler
|
Sekolah memilki Program , program ekstrakurikuler sesuai kondisi sekolah
Kepala (sekolah) pada sekolah binaan
|
Adanya Program Bimbingan terlaksana dengan baik pada sekolah binaan
|
Kunjungan sekolah
Observasi
Studi dokumen
Wawancara
Bimbingan Teknis dengan Focus Group Discussion (FGD)
|
Kunjungan ke sekolah binaan
Mengadakan pertemuan / menggali
informasi tentang program , ekstrakurikuler dan pelaksanaan-nya yang telah
dicapai pada periode sebelumnya
Memberi masukan untuk menyusun program yang sesuai dengan kebutuhan
sekolah binaan untuk ditindaklanjuti
|
Pengawas Pembina
Kumpulan undang-undang, PP, permen-diknas dalam pendidikan
Pedoman / juknis yang terkait
|
Instrumen penilaian Program Ekstra kurikuler dengan skala likert (1-5)
Format BK dan Kesiswaan
|
Jan 2019
|
Pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, K3S melalui Pendekatan kolaboratif
dengan teknik individual dan atau kelompok
|
|
2.
|
Kepala Sekolah untuk melakukan
persiapan dan pelaksanaan Akreditasi Sekolah
|
Sekolah memiliki Instrumen dan perangkat Akreditasi sekolah untuk
dipelajari, dan ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi sekolah
Kepala (sekolah) pada sekolah binaan
|
Adanya Instrumen perangkat Akreditasi sekolah sesuai kondisi sekolah
|
Kunjungan sekolah
Observasi
Studi dokumen
Wawancara
Bimbingan Teknis dengan Focus Group Discussion (FGD)
|
Mengadakan pertemuan menggali informasi tentang perangkat akreditasi yang
telah dipersiapkan sekolah
Memberi masukan untuk melihat kesiapan sekolah dalam menghadapi akreditasi
untuk ditindaklanjuti
|
Pengawas Pembina
Kumpulan undang-undang, PP, permen-diknas dalam pendidikan
Pedoman / juknis pengisian Instrumen Akreditasi dari BAP-SM
|
Instrumen perangkat akreditasi
Format Akreditasi sekolah,
Standar Pengelolaan
|
Jan 2019
|
Pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, dan atau K3S melalui Pendekatan
kolaboratif dengan teknik individual dan atau kelompok
|
H.
RENCANA PROGRAM PEMBINAAN GURU (AKADEMIK)
|
No
|
Materi Pembinaan
|
Tujuan dan Sasaran
|
Indikator Keberhasilan
|
Strategi/ Metode Kerja (Teknik
Supervisi)
|
Skenario Kegiatan
|
Sumber Daya Yang Diperlukan
|
Penilaian Dan Instrumen
|
Jdwal Keg.
|
Rencana Tindak Lanjut
|
|
1.
|
Perencanaan Pembelajaran
|
Membina perangkat perencanaan
pembelajaran yang sesuai dengan Kurikulum Sekolah.
Guru Kelas Dan Guru mata pelajaran pada sekolah binaan
|
Guru memiliki perangkat
perencanaan pembelajaran yang baik dan
sesuai dengan kurikulum sekolah terdiri atas:
Analisis SI, SKL, Pemetaan SK-KD, Penetapan KKM, Pengembangan Silabus,
Pengembangan RPP
Program Tahunan dan Program semester
|
Bimbingan Teknis dengan Focus Group Discussion (FGD)
Observasi dokumen, pengisian instrumen, diskusi
|
Mengadakan pertemuan / menggali informasi tentang perencanaan yang
dilakukan guru
Memberi masukan terkait perencanaan yang benar untuk ditindaklanjuti
Melihat dan mengkonfirmasi hasil kerja guru
|
Pengawas pembina sekolah
Permendikbud No. 65 Tahun 2013 ; 81A Tahun 2013 Lampiran IV ; 14 tahun
2010 ; 38 tahun 2010 ; Permenegpan No
16 tahun 2009
Pedoman / Juknis Permen No 35
Buku I – II PKG
|
Instrumen penilaian Perencanaan pembelajaran dengan skala likert (1-5)
Format Persiapan Pembelajaran
|
Peb – Mar 2019
|
Kegiatan pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, dan atau KKG melalui supervisi dan
atau Workshop
|
|
2.
|
Pelaksanaan Pembelajaran
|
Setiap guru mata pelajaran dapat
melaksanakan pembelajaran yang sesuai dengan stándar Proses dengan baik.
Guru Kelas dan Guru mata pelajaran pada sekolah binaan
|
Guru melaksanakan pembelajaran yang
baik dan sesuai dengan kurikulum sekolah ditandai adanya:
Kegiatan Awal / Pembuka
Kegiatan Inti meliputi kegiatan: Ekslporasi, elaborasi dan konfirmasi
(TM, PT, KMTT)
Kegiatan Penutup
|
Bimbingan Teknis dengan Focus Group Discussion (FGD)
Pengamatan, wawancara, dokumentasi
|
Mengadakan pertemuan dengan guru
Melakukan pengamatan pelaksanaan
pembelajaran yang dilakukan guru untuk ditindaklanjuti
Refleksi, memberi masukan terkait pelaksanaan pembelajaran yang telah
dilakukan guru
|
Pengawas pembina sekolah
Permendibkub No. 65 Tahun 2013 ; 81A Tahun 2013 Lampiran IV ; 14 tahun
2010 ; 38 tahun 2010 ; Permenegpan No
16 tahun 2009
Pedoman / Juknis Permen No 35
Buku I – II PKG
|
Instrumen penilaian Pelaksanaan pembelajaran dengan skala likert (1-5)
Format Pelaksanaan Pembelajaran
|
Peb – Mar 2019
|
Kegiatan pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, dan atau KKG melalui supervisi dan
atau Workshop
|
|
3.
|
Penilaian Pembelajaran
|
Setiap guru mata pelajaran dapat
melaksanakan penilaian yang sesuai dengan stándar Penilaian (permendiknas 20 – 2007).
Guru pada sekolah binaan
|
Guru melaksanakan penilaian / hasil belajar sesuai dengan Standar proses dengan baik,
ditandai dengan:
Teknik Penilaian (Tes, Penugasan Terstruktur, Kegiatan Mandiri Tidak
Terstruktur)
Pengamatan / Penilaian sikap (Akhlak dan Kepribadian)
|
Bimbingan Teknis dengan Focus Group Discussion (FGD)
|
Mengadakan pertemuan / menggali informasi tentang penilaian yang
dilakukan guru
Memberi masukan terkait penilaian yang benar untuk ditindaklanjuti
Melihat dan mengkonfirmasi hasil kerja guru
|
Pengawas pembina sekolah
Permendikbud No. 66 Tahun 2013 ; 14 tahun 2010 ; 38 tahun 2010 ; Permenegpan No 16 tahun 2009
Pedoman / Juknis Permen No 35
Buku I – II PKG
|
Instrumen penilaian Standar Penilaian dengan skala likert (1-5) Format Standar Penilaian
|
Peb – Mar 2019
|
Kegiatan pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, dan atau KKG melalui supervisi dan
atau Workshop
|
|
4.
|
Pemanfaatan lingkungan dan sumber belajar dari berbagai sumber
|
Setiap guru mata pelajaran dapat mengembangkan dan memilih bahan ajar
sendiri dari berbagai macam sumber belajar yang sesuai dengan stándar Proses.
Guru pada sekolah binaan
|
Guru memfasilitasi siswanya belajar
dari berbagai macam sumber sesuai dengan Standar proses.
|
Observasi dokumen, wawancara, Bimbingan Teknis dengan Focus Group
Discussion (FGD)
|
Mengadakan pertemuan / menggali informasi tentang pemanfaatan lingkungan
dan sumber belajar yang dilakukan guru
Memberi masukan terkait pemanfaatan lingkungan dan sumber belajar untuk
ditindaklanjuti
Melihat dan mengkonfirmasi dalam pemanfaatan lingkungan dan sumber
belajar
|
Pengawas Pembina
Kumpulan undang-undang, permen-diknas, Pedoman/ panduan / Juknis yang mendukung
|
Instrumen penilaian Standar Proses dengan skala likert (1-5)
Format Pelaksanaan Pembelajaran
|
Peb – Mar 2019
|
Kegiatan pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, dan atau KKG melalui supervisi dan atau
Workshop
|
|
5.
|
Program Pengayaan dan Remedial
|
Setiap guru mata pelajaran dapat
mengembangkan program pengayaan dan remedial yang sesuai dengan stándar
Proses.
Guru pada sekolah binaan
|
Guru memfasilitasi siswanya dengan program pengayaan dan remedial sesuai
dengan Standar proses dan Penilaian
|
Bimbingan Teknis dengan Focus Group Discussion (FGD)
Observasi dokumen, wawancara
|
Mengadakan pertemuan / menggali informasi tentang remedial dan pengayaan
yang dilakukan guru
Memberi masukan terkait remedial dan pengayaan yang benar untuk ditindaklanjuti
Melihat dan mengkonfirmasi hasil kerja guru
|
Pengawas pembina
Kumpulan undang-undang , permen-diknas
Pedoman/ panduan / Juknis Standar Penilaian
|
Instrumen penilaian Standar Penilaiandengan skala likert (1-5)
Format Standar Penilaian
|
Peb – Mar 2019
|
Kegiatan pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, melalui supervisi
dan atau Workshop
|
|
6.
|
Pemanfaatan IT dalam pembelajaran
|
Setiap guru mata pelajaran dapat
menggunakan IT dalam proses pembelajaran yang sesuai dengan stándar Proses.
Guru pada sekolah binaan
|
Guru memfasilitasi siswanya belajar
dengan memanfaatkan IT sesuai dengan Standar proses.
|
Bimbingan Teknis dengan Focus Group Discussion (FGD)
Observasi dokumen, wawancara
|
Mengadakan pertemuan / menggali informasi tentang Pemanfaatan IT dalam
pembelajaran yang dilakukan guru
Memberi masukan Pemanfaatan IT dalam pembelajaran untuk ditindaklanjuti
Melihat dan mengkonfirmasi hasil kerja guru
|
Pengawas pembina
Pngmbangan bahan ajar
Model-model pembelajar-an dengan mengguna-kan media IT
|
Instrumen penilaian Standar Proses dengan skala likert
(1-5)
Format Pelaksanaan Pembelajaran
|
Peb – Mar 2019
|
Kegiatan pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, dan atau KKG melalui supervisi dan atau
Workshop
|
|
7.
|
Pemanfaatan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pembelajaran / bimbingan
|
Setiap guru mata pelajaran dapat
meningkatkan kemampuannya dalam pemanfaatan hasil belajar melalui Analisis
Hasil Belajar
Guru pada sekolah binaan
|
Guru melakukan Analisis Ulangan (Harian, Mid dan Semester) yang terdiri
atas:
Analisis Butir Soal Essai dan Analisis Butir Soal Pilganda
|
Bimbingan Teknis dengan Focus Group Discussion (FGD)
Observasi dokumen, wawancara
|
Mengadakan pertemuan / menggali informasi tentang potensi guru dalam
Analisis Ulangan (Analisis Butir Soal Essai dan Analisis Butir Soal Pilganda)
Memberi masukan terkait Analaisis Hasil Penilaian pembelajaran untuk
ditindaklanjuti
Melihat dan mengkonfirmasi hasil kerja guru
|
Pengawas pembina sekolah
Permendikbud No. 66 Tahun 2013 ; 14 tahun 2010 ; 38 tahun 2010 ; Permenegpan No 16 tahun 2009
Pedoman / Juknis Permen No 35
Buku I – II PKG
|
Instrumen penilaian Standar Proses dengan skala likert (1-5)
Format Standar Penilaian
|
Jan 2019
|
Kegiatan pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, V dan atau KKG melalui supervisi dan atau
Workshop
|
|
8.
|
Pembinaan untuk melakukan refleksi
atas hasil-hasil yang telah dicapainya.
|
Setiap guru dapat merefleksikan diri terkait kelebihan dan kekurangan
dalam sebagai bahan acuan untuk perbaikan berikutnya
|
Guru menunjukkan adanya perubahan yang signifikan pada proses
pembelajaran sesuai dengan SI, Standar
proses, SKL dan Standar Penilaian serta standar PTK
|
Bimbingan Teknis dengan Focus Group Discussion (FGD)
Observasi dokumen, wawancara
|
Mengadakan pertemuan / menggali informasi tentang hasil yang telah
dicapai guru
Refleksi, memberi masukan terkait semua yang telah dilakukan guru
untuk ditindaklanjuti
|
Pengawas Pembina
|
Dengan skala likert (1-5) Format
Analisis Standar Proses, Standar PTK
|
April 2019
|
Kegiatan pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, dan atau KKG melalui supervisi dan atau
Workshop
|
C. RENCANA PROGRAM
8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (MANAJERIAL DAN AKADEMIK)
|
No
|
Komponen Standar
|
Tujuan dan Sasaran
|
Indikator Keberhasilan
|
Strategi/ Metode Kerja (Teknik
Supervisi)
|
Skenario Kegiatan
|
Sumber Daya Yang Diperlukan
|
Penilaian Dan Instrumen
|
Jdwl Keg.
|
Rencana Tindak Lanjut
|
|
1.
|
STANDAR ISI
|
Memantau keterlaksanaan Standar Isi
|
Adanya Sekolah Binaan melakukan pengembangan kurikulum melalui Analisis
KI-KD sebelum penyusunan RPP dan tersusun dengan baik.
|
Penilaian dengan teknik supervisi individual
Observasi Dokumen, wawancara
|
Kunjungan ke sekolah binaan
Mengadakan pertemuan / menggali
informasi tentang Standar Isi yang telah dipersiapkan sekolah
Memberi masukan terkait standar Isi pada sekolah binaan untuk
ditindaklanjuti
|
Pengawas sekolah
Kumpulan undang-undang, PP, permenbud No. 70 Tahun 2013
Pedoman / juknis pengisian Instrumen 8 SNP
|
Instrumen penilaian Perencanaan pembelajaran dengan skala likert (1-5)
Format Persiapan Pembelajaran
|
Jan 2019
|
Kegiatan pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, melalui supervisi
akademik dan manajerial
|
|
2.
|
STÁNDAR PROSES
|
Memantau keterlaksanaan Standar Proses
|
Perencanaan:
Adanya RPP
Adanya Beban belajar dilakukan melalui Tatap Muka, PT dan KMTT
Adanya Kegiatan pembuka
Adanya Kegiatan inti tersirat kegiatan eksplorasi, elaborasi dan
konfirmasi
Adanya Kegiatan penutup disertai dengan penugasan dan evaluasi
Pelaksanaan:
Adanya Pelaksanaan Pembelajaran yang mengacu SNP diantaranya : kualitas
pengelolaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran,
Evaluasi Pembelajaran:
Adanya evaluasi pembelajaran
|
Penilaian dengan teknik supervisi individual
Observasi Dokumen, wawancara
|
Kunjungan ke sekolah binaan
Mengadakan pertemuan / menggali informasi tentang Standar proses yang
telah dipersiapkan sekolah
Memberi masukan terkait standar Proses pada sekolah binaan untuk
ditindaklanjuti
|
Pengawas sekolah
Kumpulan undang-undang, PP, permendikbud No. 65 tahun 2013, No. 81A Tahun
2013 Lampiran IV
Pedoman / juknis pengisian Instrumen 8 SNP
|
Instrumen penilaian Pelaksanaan pembelajaran dengan skala likert (1-5)
Format Pelaksanaan Pembelajaran dan Format Standar Penilaian
|
Peb – Mar 2019
|
Kegiatan pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, melalui supervisi
akademik dan manajerial
|
|
3.
|
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
|
Memantau keterlaksanaan SKL (Standar Kompetensi Lulusan)
|
Adanya Guru pada Sekolah Binaan mengembangkan SKL Mata Pelajaran-nya
sendiri
Adanya Guru pada Sekolah Binaan mengembangkan SKL UN
Adanya Sekolah mengikuti kegiatan lomba bidang Akademik, olahraga
prestasi dan seni di tingkat kecamatan/ Kabupaten/ propinsi dan nasional
|
Penilaian dengan teknik supervisi individual
Observasi Dokumen, wawancara
|
Kunjungan ke sekolah binaan
Mengadakan pertemuan / menggali
informasi tentang SKL yang telah dipersiapkan sekolah
Memberi masukan terkait SKL pada sekolah binaan untuk ditindaklanjuti
|
Pengawas sekolah
Kumpulan undang-undang, PP, permenbud No. 54 tahun 2013
Pedoman / juknis pengisian Instrumen 8 SNP
|
Instrumen penilaian Standar Penilaian dengan skala likert (1-5) Format Standar Kompetensi Lulusan
|
Juni 2019
|
Kegiatan pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, melalui supervisi
akademik dan manajerial
|
|
4.
|
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA
KPENDIDIKAN
|
Memantau keterlaksanaan Standar Tenaga Pendidik dan tenaga kependidikan
|
Adanya Tenaga Pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan
Kebutuhan Sekolah
Adanya Guru mengikuti Diklat / Seminar atas biaya dinas dan atau swadaya
dalam rangka meningkatkan kemampuan dirinya
Adanya Tingkat Kehadiran Guru dan tendik yang tinggi dalam melaksanakan
tugasnya
|
Penilaian dengan teknik supervisi individual
Observasi Dokumen, wawancara
|
Kunjungan ke sekolah binaan
Mengadakan pertemuan / menggali
informasi tentang Standar PTK yang telah dipersiapkan sekolah
Memberi masukan terkait standar PTK pada sekolah binaan untuk
ditindaklanjuti
|
Pengawas sekolah
Kumpulan undang-undang, PP No. 74 tahun 2008
Pedoman / juknis pengisian Instrumen 8 SNP
|
Instrumen penilaian Standar Proses dengan skala likert (1-5)
Format Standar PTK
|
Mei 2019
|
Kegiatan pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, melalui supervisi
akademik dan manajerial
|
|
5.
|
STANDAR SARANA DAN PRSARANA
|
Memantau keterlaksanaan Standar Sarana dan prasarana
|
Adanya Sekolah melengkapi sarana dan prasarana sekolah melalui komite
sekolah baik sarana umum dan sarana
khusus
Adanya Sekolah melengkapi sarana dan prasarana melalui bantuan dari
pemerintah daerah dan pusat
|
Penilaian dengan teknik supervisi individual
Observasi Dokumen, wawancara
|
Kunjungan ke sekolah binaan
Mengadakan pertemuan / menggali
informasi tentang Standar sarpras yang telah dipersiapkan sekolah
Memberi masukan terkait standar sarpras pada sekolah binaan untuk
ditindaklanjuti
|
Pengawas sekolah
Kumpulan undang-undang, PP, permen-diknas No. 24 tahun 2006
|
Instrumen penilaian Standar Penilaian dengan skala likert (1-5)
Format Standar Sarana dan
Prasarana
|
Mei 2019
|
Kegiatan pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, melalui supervisi
akademik dan manajerial
|
|
6.
|
STANDAR PENGELO-LAAN
|
Memantau keterlaksanaan Standar Pengelolaan
|
Adanya Sekolah mengembangkan manajemen mutu, transparan dan akuntabel
Adanya Sekolah memiliki RKJM, RKT, RKAS, Pedoman dan Peraturan Akademik,
Tata tertib
Adanya
Sekolah memiliki Sistim Informasi Manajemen sekolah
|
Penilaian dengan teknik supervisi individual
Observasi Dokumen, wawancara
|
Kunjungan ke sekolah binaan
Mengadakan pertemuan / menggali
informasi tentang Standar Pengelolaan yang telah dipersiapkan sekolah
Memberi masukan terkait standar Pengelolaan pada sekolah binaan untuk
ditindaklanjuti
|
Pengawas sekolah
Kumpulan undang-undang, PP, permen-diknas No. 19 tahun 2007
|
Instrumen penilaian Standar Proses dengan skala likert
(1-5)
Format Standar Pengelolaan,
Kegiatan awal tahun
|
Jan 2019
|
Kegiatan pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, melalui supervisi
akademik dan manajerial
|
|
7.
|
STANDAR PMBIAYAAN
|
Memantau keterlaksanaan Standar Pembiayaan
|
Adanya RKS, RKAS, RAPBS sesuai dengan kebutuhan sekolah
Adanya proses penetapan dan realisasi besaran biaya operasional sekolah
(non personalia), ATS.
Adanya laporan pengelolaan program pembiayaan
Adanya Sekolah mengembangkan wirausaha sebagai nilai tambah bagi sekolah
|
Penilaian dengan teknik supervisi individual
Observasi Dokumen, wawancara
|
Kunjungan ke sekolah
binaan
Mengadakan pertemuan / menggali
informasi tentang Standar Pembiayaan yang telah dipersiapkan sekolah
Memberi masukan terkait standar pembiayaan pada sekolah binaan untuk
ditindaklanjuti
|
Pengawas sekolah
Kumpulan undang-undang, PP, permen-diknas No. 24 tahun 2006
|
Instrumen penilaian Standar Proses dengan skala likert (1-5)
Format Standar Pembiayaan
|
Mei 2019
|
Kegiatan pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, melalui supervisi
akademik dan manajerial
|
|
8.
|
STÁNDAR PENILAIAN
|
Memantau keterlaksanaan Standar Penilaian
|
Adanya Sekolah mengadakan Ulangan harian, Ujian
Tengah Semester, Ujian Semester, Ujian Sekolah dan Ujian Nasional
Adanya Guru menyusun Rancangan penilaian sesuai
dengan karakteristik pembelajaran
Penilaian Psikomotorik
Penilaian Afektif
Pengamatan dan Unjuk Kerja
Adanya Analisis Penilaian Hasil belajar
Adanya Guru memanfaatkan hasil belajar untuk perbaikan proses
pembelajaran
|
Penilaian dengan teknik supervisi individual
Observasi Dokumen, wawancara
|
Kunjungan ke sekolah binaan
Mengadakan pertemuan / menggali
informasi tentang Standar Penilaian yang telah dipersiapkan sekolah
Memberi masukan terkait standar Penilaian pada sekolah binaan untuk
ditindaklanjuti
|
Pengawas sekolah
Kumpulan undang-undang, PP, permendikbud No. 66 tahun 2013
Pedoman / juknis pengisian Instrumen 8 SNP
|
Dengan skala likert (1-5) Format
Analisis Standar Penilaian
|
Juni 2019
|
Kegiatan pembinaan oleh pengawas pembina di sekolah, melalui supervisi
akademik dan manajerial
|
I.
RENCANA PROGRAM PENILAIAN KINERJA GURU (AKADEMIK)
|
No
|
Materi Penilaian
|
Tujuan dan Sasaran
|
Indikator Keberhasilan
|
Strategi/ Metode Kerja (Teknik
Supervisi)
|
Skenario Kegiatan
|
Sumber Daya Yang Diperlukan
|
Penilaian Dan Instrumen
|
Jdwl. Keg.
|
Rencana Tindak Lanjut
|
|
1.
|
Perencanaan Pembelajaran
|
Menilai perencanaan pembljran guru
Guru pada sekolah binaan
|
Adanya guru memiliki perangkat
perencanaan pembelajaran yang baik dan
sesuai dengan kurikulum sekolah terdiri atas:
1)
Analisis SI, SKL, Pemetaan SK-KD, Penetapan KKM,
Pengembangan Silabus
2)
RPP
3)
Program Tahunan dan Program semester
Adminstrasi guru : Agenda Harian
guru ; Buku Nilai dan presensi siswa ; Jadwal Pelajaran ; Kalender Pendidikan
|
Penilaian dengan teknik supervisi individual
Wawancara, observasi dokumen
|
Observasi guru pada sekolah binaan
Mengadakan pertemuan / menggali informasi terkait Perencanaan
pembelajaran yang dipersiapkan guru
Memberi masukan terkait Perencanaan pembelajaran yang telah dibuat guru
untuk ditindaklanjuti
Refleksi hasil yang dicapai guru
|
Permenegpan No 16 tahun 2009
Pedoman / Juknis Permen No 35
Buku I – II PKG
|
Instrumen penilaian Perencanaan pembelajaran dengan skala likert (1-5)
Format Persiapan Pembelajaran
Format Penilaian Kinerja Guru
(PK-Guru)
|
April – Mei 2019
|
Kegiatan pembinaan dan penilaian
selanjutnya oleh pengawas pembina di sekolah, melalui supervisi akademik
|
|
2.
|
Pelaksanaan Pembelajaran
|
Menilai Pelaksanaan Proses Pembelajaran (KBM) yang dilakukan guru
Guru pada sekolah binaan
|
Guru melaksanakan pembelajaran yang
baik dan sesuai dengan kurikulum sekolah ditandai adanya:
1)
Kegiatan Awal / Pembuka
2)
Kegiatan Inti meliputi kegiatan: Ekslporasi, elaborasi
dan konfirmasi ( TM, PT, KMTT)
3)
Kegiatan Penutup
|
Penilaian dengan teknik supervisi individual
Wawancara, observasi dokumen
|
Observasi guru pada sekolah binaan
Mengadakan pertemuan / menggali
informasi dan pengamatan terkait pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan guru
untuk ditindaklanjuti
Memberi masukan terkait pelaksanaan pembelajaran yang telah dilakukan
guru
Refleksi hasil yang dicapai guru
|
Pengawas pembina sekolah
Permenegpan No 16 tahun 2009
Pedoman / Juknis Permen No 35
Buku I – II PKG
|
Instrumen penilaian Pelaksanaan pembelajaran dengan skala likert (1-5)
Format Pelaksanaan Pembelajaran
Format Penilaian Kinerja Guru
(PK-Guru)
|
April – Mei 2019
|
Kegiatan pembinaan dan penilaian
selanjutnya oleh pengawas pembina di sekolah, melalui supervisi akademik
|
|
3.
|
Penilaian Pembelajaran
|
Menilai Pelaksanaan Proses Penilaian
yang dilakukan guru
Guru pada sekolah binaan
|
Guru melaksanakan penilaian / hasil belajar sesuai dengan Standar proses dengan baik,
ditandai dengan adanya:
1)
Daftar Nilai
2)
Ulangan Harian, UTS dan Ujian Semester
3)
Pengamatan / Penilaian sikap (Akhlak dan Kepribadian)
4)
Program Pengayaan dan remedial
5)
Analisis ulangan harian
6)
Kisi-kisi
7)
Kartu Soal
8)
Bank Soal
9)
Analisis Hasil Penilaian
|
Penilaian dengan teknik supervisi individual
Wawancara, observasi dokumen
|
Observasi guru pada sekolah binaan
Mengadakan pertemuan / menggali
informasi dan pengamatan terkait Rancangan penilaian pembelajaran yang
dipersiapkan dan dilakukan guru
Memberi masukan terkait penilaian pembelajaran yang telah disusun dan
dilakukan guru untuk ditindaklanjuti
Refleksi hasil yang dicapai guru
|
Pengawas pembina sekolah
Permenegpan No 16 tahun 2009
Pedoman / Juknis Permen No 35
Buku I – II PKG
|
Instrumen penilaian Standar Penilaian dengan skala likert (1-5) Format Standar Penilaian
Format Penilaian Kinerja Guru
(PK-Guru)
|
April – Mei 2019
|
Kegiatan pembinaan dan penilaian
selanjutnya oleh pengawas pembina di sekolah, melalui supervisi akademik
|
|
4.
|
Tugas Tambahan
|
Menilai beban kerja guru terkait Tugas Tambahan Guru
Guru pada sekolah binaan
|
Guru melakukan pembimbingan siswa dalam program remidial dan pengayaan
Guru melakukan pembimbingan siswa dalam pengembangan diri
Guru melakukan pembimbingan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
Guru melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya
|
Penilaian dengan teknik supervisi individual
Wawancara, observasi dokumen
|
Observasi guru pada sekolah binaan
Mengadakan pertemuan / menggali
informasi terkait tugas tambahan guru
Memberi masukan terkait tugas tambahan guru yang telah dilakukan guru untuk ditindaklanjuti
Refleksi hasil yang dicapai guru
|
Pengawas pembina sekolah
Permenegpan No 16 tahun 2009
Pedoman / Juknis Permen No 35
Buku I – II PKG
|
Instrumen dengan skala likert (1-5)
Format Standar PTK
Format Penilaian Kinerja Guru
(PK-Guru)
Dengan Tugas Tambahan
|
April – Mei 2019
|
Kegiatan pembinaan dan penilaian
selanjutnya oleh pengawas pembina di sekolah, melalui supervisi akademik
|
J.
RENCANA PROGRAM PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH (MANAJERIAL)
|
No
|
Materi Penilaian
|
Tujuan dan Sasaran
|
Indikator Keberhasilan
|
Strategi/ Metode Kerja (Teknik
Supervisi)
|
Skenario Kegiatan
|
Sumber Daya Yang Diperlukan
|
Penilaian Dan Instrumen
|
Jdwl keg.
|
Rencana Tindak Lanjut
|
|
1.
|
Pengelolaan Sekolah
|
Menilai beban kerja Kepala Sekolah terkait Pengelolaan sekolah
Kepala Sekolah pada sekolah binaan
|
Kepala sekolah pada sekolah binaan melaksanakan kegiatan pengelolaan
terkait adanya :
6)
Dokumen RKS 1 tahun (RKT)
7)
Dokumen RKJM (4 tahun)
8)
Pelaksanaan RKS
9)
Pengawasan dan evaluasi
10)
Sistim Informasi Sekolah
|
Penilaian dengan teknik supervisi individual
Wawancara, observasi dokumen
|
Observasi kepala sekolah pada sekolah binaan
Mengadakan pertemuan / menggali
informasi terkait pengelolaan
Memberi masukan terkait pengelolaan sekolah untuk ditindaklanjuti
Refleksi hasil yang dicapai kepala sekolah
|
Pengawas pembina sekolah
14 tahun 2010 ; 38 tahun 2010 ;
Permenegpan No 16 tahun 2009
Pedoman / Juknis Permen No 35 Tahun 2010 ;
Buku I – II PKG
|
Instrumen penilaian Format Standar
Pengelolaan dan Manajemen Kepala Sekolah
Format Penilaian Kinerja Guru
(PK-Guru)
|
April – Mei 2019
|
Kegiatan pembinaan dan penilaian
selanjutnya oleh pengawas pembina di sekolah, melalui supervisi akademik dan
manajerial
|
K.
RENCANA PROGRAM PEMBIMBINGAN DAN PELATIHAN KEPALA SEKOLAH DAN ATAU GURU
(MANAJERIAL DAN AKADEMIK)
|
No
|
Materi Bimbingan Pelatihan
|
Tujuan dan Sasaran
|
Indikator Keberhasilan
|
Strategi/ Metode Kerja (Teknik
Supervisi)
|
Skenario Kegiatan
|
Sumber Daya Yang Diperlukan
|
Instrumen Pendukung
|
Jdwl Keg.
|
Rencana Tindak Lanjut
|
|
1.
|
Pengawasan, Supervisi, Evaluasi dan Tindak Lanjut
|
Membimbing dan melatih kepala sekolah terkait
Program supervisi, evaluasi dan tindak lanjut
Kepala sekolah binaan
|
Adanya program supervisi, evaluasi dan tindak lanjut terdiri dari :
·
Program Supervisi
·
Program Pemantauan
·
Evaluasi Hasil Supervisi dan Pemantauan
·
Program Tindak Lanjut
sesuai dengan stándar Pengelolaan, PTK
dan Standar Penilaian.
|
Bimbingan Teknis dengan Focus Group Discussion (FGD), Teknik Supervisi
Individual dan Kelompok
Wawancara, observasi dokumen
|
Observasi awal Kepala sekolah terkait materi binaan
Penyampaian materi binaan
Diskusi kelompok terfokus
Panel diskusi hasil kerja
Refleksi dan memberi masukan terhadap hasil kerja untuk ditindaklanjuti
|
Pengawas Pembina
Nara Sumber
Permen-diknas No. 13 Tahun 2007
Pedoman / juknis yang mendukung
|
Materi Bimbingan dan Pelatihan berupa Hand Out, Blanko Format-format
terkait materi
|
Peb-Mar 2019
|
Kegiatan bimbingan dan pelatihan
oleh pengawas pembina di sekolah, dan atau K3S melalui supervisi akademik, Supervisi manajerial
dan atau workshop
|
|
2.
|
Pembimbingan dan pelatihan Guru terkait Model-model Pembelajaran
SCIENTIFIC LEARNING
|
Membimbing dan melatih guru terkait Model-model Pembelajaran
Guru pada sekolah binaan
|
Guru pada sekolah Binaan memperoleh Bimbingan terkait:
Model Pembelajaran:
·
Inkuiri
·
Problem Solving
·
Eksperimen
·
Simulasi
·
Demonstrasi
·
Tematik
·
Ekspositori
|
Bimbingan Teknis dengan Focus Group Discussion (FGD), Teknik Supervisi
Individual dan Kelompok
Wawancara, observasi dokumen
|
Observasi awal guru terkait materi binaan
Penyampaian materi binaan
Diskusi kelompok terfokus
Panel diskusi hasil kerja
Refleksi dan memberi masukan terhadap hasil kerja untuk ditindaklanjuti
|
Pengawas pembina
Nara Sumber
PermendikbudNo. 65 Tahun 2013 ; No. 81A Tahun 2013 Lampiran IV ;
Pedoman / juknis yang mendukung
|
Materi Bimbingan dan Pelatihan berupa Hand Out, Blanko Format-format
terkait materi
|
Peb 2019
|
Kegiatan bimbingan dan pelatihan
oleh pengawas pembina di sekolah,kkg melalui supervisi akademik, Supervisi manajerial
dan atau workshop
|
|
3.
|
Rancangan Penilaian dan Analisis
Hasil Belajar
|
Membimbing dan melatih guru terkait Rancangan Penilaian dan Analisis
HAsil Penilaian
Guru pada sekolah binaan
|
Guru memperoleh pembimbingan dan pelatihan terkait materi:
Rancangan Penilaian
1)
Teknik Penilaian (Tes, Penugasan Terstruktur, Kegiatan
Mandiri Tidak Terstruktur)
2)
Indikator soal
3)
Kisi-kisi soal
4)
Kartu Soal
5)
Analisis Hasil belajar/ Penilaian
|
Bimbingan Teknis dengan Focus Group Discussion (FGD), Teknik Supervisi
Individual dan Kelompok
Wawancara, observasi dokumen
|
Observasi awal guru terkait materi binaan
Penyampaian materi binaan
Diskusi kelompok terfokus
Panel diskusi hasil kerja
Refleksi dan memberi masukan terhadap hasil kerja untuk ditindaklanjuti
|
Pengawas Pembina
Nara Sumber
Permendikbud No. 66 Tahun 2013
Pedoman / juknis yang mendukung
|
Materi Bimbingan dan Pelatihan berupa Hand Out, Blanko Format-format
terkait materi
|
Mar 2019
|
Kegiatan bimbingan dan pelatihan
oleh pengawas pembina di sekolah, KKG melalui supervisi akademik, Supervisi manajerial
dan atau workshop
|
|
Tulang Bawang, Mei
2018
Calon Pengawas
Sapren, S.Pd.SD.
NIP. 198302122005011004
|
|
Mengetahui
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang
Dr. Untung Widodo, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19660715 198602 1 001
|
RENCANA KEPENGAWASAN SUPERVISI MANAJERIAL
A. Aspek/Masalah :Pembinaan Pengelolaan Sekolah tentang
Program Jangka
Menengah/Renstra,
B. Tujuan :Memberikan
bimbingan dalam penyusunan program jangka menengah/Renstra
C. Indikator :Memiliki
program jangka menengah yang benar dan tuntas
D. Waktu Pelaksanaan
Pembinaan :Kamis 9 agustus 2018,
Pukul 09.00–11.30 WIB
E. Tempat :SDN
01 Mekar Jaya
F. Strategi/Metode kerja
/Teknik Supervisi : Focused
Group Discussion dalam rapat guru-guru dan komite sekolah/yayasan.
G. Skenario Kegiatan :
1. Pertemuan Awal (20 menit):
l Menanyakan
informasi perkembangan terakhir sekolah
l Menyampaikan
hasil reviu renstra yang telah dilakukan pengawas
l
Menyepakati agenda/skenario pertemuan inti untuk
pembinaan
2. Pertemuan Inti (150 menit)
-
Kepala Sekolah membuka acara dan menjelaskan tujuan
pertemuan (15 menit)
-
Pengawas memberikan arahan tentang pentingnya
keterkaitan antara visi, misi, indikator dan tujuan serta analisis swot (20 menit)
-
Peserta bekerja dalam kelompok. (Pengawas
membagi kelompok berdasarkan kata kunci pada visi)
-
Masing-masing kelompok mengkaji keterkaitan misi,
indikator dan tujuan yang ada dengan kata kunci visi sekolah sekaligus
merevisinya. ( 20 menit)
-
Masing-masing kelompok memaparkan hasil kajiannya
(20 menit)
-
Masing –masing kelompok melakukan anlisis swot
berdasarkan aspek analisis swot (30 menit)
-
Masing-masing kelompok mempresentasikan hasil
kanjiannya (20 menit)
-
Pengawas mengadakan konfirmasi/penguatan dan
refleksi sebagai penutup (25
menit)
(Apakah manfaat yang bapak/ibu
rasakan setelah mengkaji keterkaitan antara visi, misi, indikator dan tujuan? Kira-kira
apa yang akan bapak/ibu lakukan setelah mengkaji dan merevisi renstra ?), dll
3. Pertemuan Akhir (10
menit)
l Penguatan dan pemberian motivasi pengawas
kepada kepala sekolah, guru-guru dan komite sekolah/yayasan
l Menyepakati agenda berikutnya untuk melihat
tindak lanjut dari program jangka menengah ke program tahunan dan Kurikulum
serta perkembangan dan kemajuan yang dicapai sekolah
- Sumber daya yang diperlukan :
-
Profil sekolah
-
Renstra sekolah
-
LCD
-
Komputer
I. Penilaian dan Instrumen
Penilaian
: produck renstra
Instrumen: Format
onbervasi dokumen renstra
J. Rencana Tindak Lanjut : Implementasi dan tindak lanjut Renstra
, selama sebulan dilakukan pemantauan
Mengetahui Tulang
Bawang, 9 Agustus 2018
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Calon Pengawas Sekolah
Kabupaten Tulang Bawang
Dr. Untung Widodo, M.Si Sapren,
S.Pd.SD
Pembina Utama Muda NIP.
198302122005011004
NIP. 19660715 198602 1 001
RENCANA KEPENGAWASAN
AKADEMIK
(RKA)
A.
FOKUS
MASALAH
Membina guru Kelas dalam menyusun dan mengembangkan program tahunan,
program semester, silabus dan RPP
B.
TUJUAN
Membantu guru Kelas dalam menyusun dan mengembangkan program tahunan,
program semester, program silabus dan RPP, sesuai dengan kebutuhan dan
permasalahan siswa dan dapat meningkatkan kualitas administrasi Guru, agar lebih
efektif, efisien untuk mencapai hasil yg diharapkan Guru di setiap sekolah.
C.
INDIKATOR
KEBERHASILAN
1.
Tersedianya
prota, promes, dan silabus yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
2.
Terwujudnya
pelaksanaan rencana program pembelajaran Guru yang efektif, efisien dengan
memperdayakan semua personil yang ada
D.
STRATEGI/METODE
KERJA (TEKNIK SUPERVISI)
1.
Pembinaan,
penilaian, dan pemantauan secara berkala dan terus menerus
2.
Supervisi
(pembinaan dan penilaian) dengan menggunakan instrumen supervisi akademik
(Guru) standart proses
3.
Monitoring
dan evaluasi/pemantauan untuk mengetahui tingkat pencapaian program yang telah
direncanakan
E.
SKENARIO
KEGIATAN
1.
Pertemuan
awal
a.
Melaksanakan
koordinasi dengan seluruh guru di sekolah dan personil sekolah yang lain untuk
menyusun kebutuhan siswa sesuai dengan hasil pengamatan dan aplikasi
instrumentasi supervisi Guru (tes dan non tes)
b.
Menyiapkan
sarana pendukung yang diperlukan dalam kegiatan sosialisasi penyusunan program
c.
Melaksanakan
sosialisasi dengan melibatkan semua guru dan tenaga kependidikan lainnya
2.
Pertemuan
inti
a.
Melaksanakan
sosialisasi dalam bentuk presentasi dilanjutkan workshop dengan melibatkan
semua guru dan tenaga kependidikan lainnya
b.
Membentuk
3 tim yang terdiri dari tim penyusun program kelas 4, 5, dan 6
c.
Mempelajari
dan merumuskan masing-masing kebutuhan siswa sesuai dengan jenjang kelas untuk
dikelompokkan sesuai bidang-bidang Guru Kelas
d.
Menyusun
perangkat pembelajaran Guru secara bottom up diawali dengan membuat rencana
program pembelajaran sampai dengan program tahunan
3.
Pertemuan
akhir
a.
Mempresentasikan
hasil workshop masing-masing tim
b.
Merumuskan
kesimpulan untuk ditindaklanjuti menjadi program Guru produk sekolah tersebut
F.
SUMBER
DAYA YANG DIPERLUKAN
1.
a.
Panduan pengembangan silabus dan RPP
b. Rambu-rambu pelaksanaan supervisi Guru
2.
Sarana
dan prasarana yang dibutuhkan
G.
PENILAIAN
DAN INSTRUMEN
1.
Penilaian
Penilaian sudah termasuk dalam supervisi
2.
Instrumen
Instrumen supervisi standart proses dan standart
penilaian
H.
RENCANA
TINDAK LANJUT
1.
Masing-masing
tim mengadakan koordinasi dan evaluasi
setelah perencanaan program selesai disusun untuk dijadikan satu menjadi
program Guru secara keseluruhan
2.
Setiap
akhir tahun pelajaran mengadakan evaluasi pelaksanaan program untuk
ditindaklanjuti dalam penyusunan program tahun berikutnya
3.
Pengawas
menyampaikan hasil monitoring evaluasi dan supervisi sebagai refleksi serta
menjadi acuan untuk tahun berikutnya
I.
WAKTU
PELAKSANAAN
SDN 01 Mekar Jaya, Tanggal 3 September 2018 Pukul 09.00-11.00
Tulang Bawang , 3 September 2018
Calon Pengawas SD
Sapren, S.Pd.SD.
NIP.
198302122005011004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar