Selasa, 20 November 2018

JUAL PUPUK PHONSKA Rp.145.000, KCL Rp. 165.000 DAN MUTIARA Rp.170.000

Jual Pupuk (Pembenah Tanah) dari Bandung
singkong bisa 6 kg/batang
Phonska : Rp.145.000
N KCL : Rp.165.000
Mutiara Sawit : 170.000
Sp36 : Rp.135.000
TSP 36 : Rp.135.000
Sinar Sawit : Rp.170.000
Siap antar ketempat.
hub.081379510119























Minggu, 26 Agustus 2018

Contoh Kuisioner Keteladanan

klik disini

Video Profil Sekolah dan kepala sekolah

klik disini

Contoh Ringkasan FOrtopolio

klik disini

Surat Pernyataan Tidak pernah dihukum tingkat berat

klik disini

Contoh Poster Best Practise


Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Sekolah

klik disini

Contoh Penilaian Kinerja Kepala Sekolah ( PKKS )

klik disini

Contoh Penelitian Tindakan sekolah, PTK dan Buku Diktat

Contoh Penelitian Tindakan sekolah
PTS 1 klik disini
PTK  Klik disini
PTS 2 KLik disini
PTS 3 klik disini
BUku DIktat IPA kelas 6 SD Semester 1 klik disini

Program Kepengawasan Sekolah


PROGRAM KEPENGAWASAN
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
DI SDN 01 MEKAR JAYA


Disusun Sebagai Tugas On The Job Learning ( OJL )
Pada Diklat Calon Pengawas Sekolah
Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung
Periode : April s/d Juni 2018








Nama : Sapren, S.Pd.SD
Unit Kerja : SDN 01 Mekar Jaya
Nip : 198302122005011004





PROGRAM CALON PENGAWAS SEKOLAH
LEMBAGA PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN LAMPUNG
2018





KATA PENGANTAR


Terdapat enam dimensi kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah yakni: (a) kompetensi kepribadian, (b) kompetensi supervisi manajerial, (c) kompetensi supervisi akademik, (d) kompetensi evaluasi pendidikan, (e) kompetensi penelitian dan pengembangan, dan (f) kompetensi sosial. Dari hasil uji kompetensi di beberapa daerah menunjukkan kompetensi pengawas sekolah masih perlu ditingkatkan terutama dimensi kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan dan kompetensi penelitian dan pengembangan. Sejalan dengan kebutuhan tersebut demi terselenggaranya tugas pokok kepengawasan diperlukan adanya suatu Program awal, yakni Program Tahunan dan Program Semester.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah berisi standar kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah. Standar kualifikasi menjelaskan persyaratan akademik dan non-akademik untuk diangkat  menjadi pengawas sekolah. Standar kompetensi memuat seperangkat kemampuan yang harus dimiliki dan dikuasai pengawas sekolah untuk dapat melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawabnya.
Program Tahunan dan Semester disiapkan agar dapat dijadikan rujukan oleh pengawas dalam melaksanakan tugas pokok dan kompetensi pengawas sekolah di mana pun progam kepengawasan dilaksanakan. Atas tersusunnya program tahunan dan semester ini, semoga dapat memberikan arah dalam melaksanakan tugas Kepengawasan pada seluruh sekolah binaan pengawas.


Penyusun,   Mei  2017



Sapren, S.Pd.SD.
                                                   NIP. 198302122005011004













LEMBAR PENGESAHAN

Judul Laporan           : Program Kepengawasan Tahun Pelajaran 2018/2019,
pada SDN 01 Mekar Jaya (Disusun Sebagai Tugas On The Job Learning Pada Diklat Calon Pengawas Sekolah Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung Periode  April s/d Juni 2018)

Identitas Calon Pengawas     :

1.      Nama
2.      NIP
3.      Golongan / Ruang
4.      Jabatan
5.      Unit Kerja
6.      Alamat  Kantor
7.      Sekolah Binaan

: Sapren, S.Pd.SD
: 198302122005011004
: Penata Tk 1, (III.d)
: Kepala Sekolah SDN 01 Mekar Jaya
: SDN 01 Mekar Jaya
: Jl. Diponegoro Kampung Mekar Jaya
: SDN 01 Mekar Jaya


           





                                               








Disyahkan Di Menggala Tanggal :…Mei 2018

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang




Dr. Untung Widodo, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19660715 198602 1 001
NIP. 19660715 198602 1 001






DAFTAR ISI


Judul   ………………………………………………………………            i
Kata Pengantar           ......................................................................              ii
Lembar Pengesahan..........................................................................              iii
Daftar isi ............................................................................................                        iv

BAB I PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang ..........................................................................         1
  2. Landasan (Dasar Hukum) .........................................................         2
  3. Visi, Misi, Tujuan dan Strategi Kepengawasan ......................           3
  4. Tujuan, Manfaat dan Sasaran Kepengawasan ...........................        3
  5. Ruang Lingkup Kepengawasan ..............................................           5

BAB II  IDENTIFIKASI DAN ANALISIS HASIL
  KEPENGAWASAN SEBELUMNYA

A.      Identifikasi dan Analisis Hasil Kepengawasan tahun sebelumnya...7
B.       Analisis Hasil Kepengawasan sebelumnya ..................................    13
C.       Tindak Lanjut Hasil Kepengawasan ........................................        16

BAB III  RENCANA PROGRAM TAHUNAN KEPENGAWASAN TP 2018/2019

  1. Program Pembinaan Kepala Sekolah....................................              18
  2. Program Pembinaan Guru ...................................................               18
  3. Program Pemantauan Pelaksanaan 8 SNP .........................                19
  4. Program Penilaian Kinerja Guru dan atau Kepala Sekolah ..             19
  5. Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan
atau Kepala Sekolah ..........................................................                19
  1. Evaluasi dan Pelaporan Hasil Kepengawasan ......................             20

BAB IV  PENUTUP

  1. Kesimpulan .....................................................................                   21
  2. Saran-saran ...........................................................................              22


LAMPIRAN- LAMPIRAN:






DAFTAR LAMPIRAN



1.      Evaluasi Hasil Kepengawasan tahun sebelumnya (TP 2017/2018)
2.      Rencana Program Tahunan Kepengawasan TP 2018/2019
3.      Program Semester Ganjil Kepengawasan TP 2018/2019
4.      Program Semester Genap Kepengawasan TP 2018/2019
5.      Matrik Rencana Kepengawasan Manajerial (RKM) Smt. Ganjil TP 2018/2019
6.      Matrik Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) Smt. Ganjil TP 2018/2019
7.      Matrik Rencana Kepengawasan Manajerial (RKM) Smt.Genap TP 2018/2019
8.      Matrik Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) Smt. Genap TP 2018/2019
9.      JADWAL PENGAWASAN TATAP MUKA PADA SEKOLAH BINAAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019
10.  RENCANA JADWAL KEGIATAN KEPENGAWASAN MANAJERIAL DAN AKADEMIK
11.  EVALUASI KEGIATAN DAN PELAPORAN PENGAWAS TP 2018/2019

INSTRUMEN PENDUKUNG
  1. INSTRUMEN PENILAIAN DAN PEMANTAUAN KEPENGAWASAN MANAJERIAL DAN AKADEMIK
  2. FORMAT PEMBINAAN
  3. SK PEMBAGIAN TUGAS KEPENGAWASAN TP 2018/2019

 
































                                      










BAB I
PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang
Kegiatan pengawasan sekolah diawali dengan penyusunan program kerja.  Dengan adanya program kerja maka kegiatan pengawasan dapat terarah dan memiliki sasaran serta target yang jelas. Segala aktifitas pengawasan termasuk ruang lingkup, output yang diharapkan serta jadwal pengawasan dituangkan dalam program yang disusun. Hal ini sekaligus menjadi dasar acuan dan pertanggung  jawaban pengawas  dalam bekerja.
Untuk dapat menyusun program pengawasan dengan baik, seorang pengawas perlu memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai lingkup tugasnya, menguasai  prosedur penyusunan program kerja, serta kemampuan berpikir sistematis untuk merancang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan sehingga produktif dan memberi kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Sesuai dengan Permen PAN No. 21 Tahun 2010, pasal 7 salah satu Kewajiban Pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas diantaranya yakni:
a.       Menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru
b.      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan  seni;
Program dirancang untuk membekali pengawas dalam memudahkan dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut di atas.

B.     Landasan (Dasar Hukum)
Landasan hukum kepengawasan, mengacu pada Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, berisi uraian kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian pengembangan dan kompetensi sosial, disamping mengacu pula pada 8 standar pendidikan nasional (Permendiknas Nomor 19 tahun 2005) dan beberapa permen yang mengikutinya: Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tendik, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian, landasan hukum tersebut dijadikan acuan pelaksanaan kegiatan pengawasan sekolah. Secara hirarkis landasan lain yang mengikutinya adalah sebagai berikut:
1.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Revisi Standar  Nasional Pendidikan
4.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5.      permendiknas no 13 tahun 2007 ttg standar kepala sekolah
6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
7.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009  tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas
8.      Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Standar Pengawas / Madrasah
9.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi Guru Pemula
10.  Permendikbud Nomor : 143 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya
11.  Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 01/III/PB/2011 dan Nomor : 6 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya

C.    Visi, Misi dan Strategi Kepengawasan
1.      Visi Terwujudnya  insan yang profesional  dan berbudaya
2.      Misi meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan sekolah dan luar sekolah sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, meningkatkan pengembangan potensi anak secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat, meningkatkan efisiensi dan efektifitas manajemen pelayanan pendidikan, meningkatkan pengembangan dan pelastarian budaya melalui pendidikan sekolah dan masyarakat dalam rangka meningkatan ketahanan budaya
3.      Strategi Kepengawasan: Penyusunan Program Kepengawasan, Pelaksanaan Program Kepengawasan, Evaluasi Program Kepengawasan dan Pelaporan Hasil Kepengawasan.

D.    Tujuan, Manfaat dan Sasaran Pengawasan
            Tujuan Program Kepengawasan bagi Pengawas:
1.      Memberikan gambaran kegiatan yang akan dilakukan pengawas dalam rentang waktu 1 (satu) tahun ke depan.
2.      Sebagai acuan bagi pengawas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam kegiatan kepengawasan (membina, memantau, menilai, membimbing dan melatih kepala sekolah dan guru)
3.      Sebagai acuan bagi pengawas agar kegiatan kepengawasan dapat berjalan efektif dan efisien.
Manfaat Program kepengawasan selama 1 tahun kedepan diantaranya sebagai berikut:
1.      Memberikan arah kegiatan pembinaan kepada Kepala Sekolah dan guru dalam bentuk kegiatan supervisi yang menjadi tugas pokok pengawas sekolah.
2.      Memberikan arah kegiatan pemantauan terhadap:
a.       Pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan
b.      Administrasi sekolah
c.       Lingkungan sekolah
d.      Pelaksanaan ujian semester
e.       Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler
f.       Sarana belajar (alat peraga, laboratorium/bengkel, perpustakaan).
3.      Memberikan arah kegiatan penilaian terhadap:
a.       Kinerja kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolah
b.      Kinerja guru dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian proses pembelajaran/bimbingan.
c.       Kinerja tenaga kependidikan lain (TU, laboran, pustakawan) dalam pelaksanaan tugas pokoknya masing-masing.
4.      Memberikan arah kegiatan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru kepada kepala sekolah dan guru terkait Bidang Manajerial dan Bidang Akademik yang tujuannya adalah untuk memberi pemecahan masalah/solusi terbaik dalam pelaksanaan tugas, memfasilitasi dan mengantarkan kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan menyelesaikan tugasnya masing-masing.
Adapun sasaran kegiatan kepengawasan ini adalah sekolah binaan pengawas yang terdiri dari seluruh komponen yang ada disekolah baik seluruh warga sekolah (kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan), sarana prasarana dan dokumen-dokumen  yang ada di sekolah.

E.     Ruang Lingkup Kepengawasan
            Adapun Ruang lingkup kepengawasan, memuat uraian tentang lingkup kegiatan pengawasan yang dijadikan dasar dalam menyusun program kerja pengawasan selama satu tahun diantaranya adalah : Pembinaan, Pemantauan, Penilaian Kinerja, Pembimbingan dan Pelatihan Kepala sekolah dan guru pada sekolah-sekolah binaan, Ruang lingkup pengawasan disusun berdasarkan skala prioritas sesuai kebutuhan sekolah dengan rincian secara spesifik adalah sebagai berikut:
1.      Pembinaan Guru dan Kepala sekolah
a.       Pembinaan Kepala Sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolah, dalam Penyusunan Program Kerja Sekolah, Rencana Pengembangan Sekolah, Penyusunan Kurikulum K-13, Pengembangan Silabus dan Persiapan Akreditasi serta melakukan Pendampingan Evaluasi Diri Sekolah.
b.      Pembinaan Guru dalam melakukan Analisis Pemetaan KI-KD, Analisis Standar Proses (RPP) dan Analisis Standar Penilaian.
c.       Pembinaan Guru dalam melakukan Perencanaan, Pelaksanaan dan Evalusi Pembelajaran (Standar Proses)
d.      Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian.
2.      Pemantauan pelaksanaan 8 SNP
Pemantauan pelaksanaan 8 SNP (Standar Isi, Standar Proses, SKL, Standar Tendik, Standar Sarpras, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian)
3.      Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Penilaian Kinerja Guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya.
4.      Pembimbingan dan pelatihan Guru
a.       Pembimbingan dan pelatihan guru dalam Model-model Pembelajaran Inovatif, Pembelajaran berbasis ICT, PTK/PTS di sekolah dan atau KKG/K3S
b.      Membimbing guru dalam kegiatan pembelajaran di kelas/laboratorium   
c.       Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek penting yang  dinilai dalam pembelajaran



























BAB II
IDENTIFIKASI DAN ANALISIS HASIL PENGAWASAN SEBELUMNYA


  1. Identifikasi Hasil Pengawasan (Tahun Sebelumnya)
1.      Kegiatan Pembinaan Kepada Kepala Sekolah dan Guru
Pada kegiatan pembinaan kepala sekolah dibidang kepengawasan manajerial dan guru di bidang akademik, sesuai dengan program yang telah diprogramkan sebelumnya pada jenjang SD binaan pengawas (Rincian lihat pada Lampiran 1.) diantaranya:
a.       Program Pembinaan kepada kepala sekolah terkait pengelolaan dan pelaksanaan administrasi sekolah telah dilakukan kegiatan pembinaan dengan tingkat ketercapaian 45%, di sekolah binaan.
b.      Program Pembinaan kepada kepala sekolah terkait penyusunan Analisis Konteks dan Penyusunan Dokumen I, tercapai 51% Sekolah terbina dan memiliki Dokumen Analisis Konteks (Analisis 8 SNP, analisis lingkungan internal sekolah, analisis lingkungan eksternal sekolah) dan Dokumen K-13.
c.       Program Pembinaan kepada kepala sekolah terkait, Pengembangan Diri, Kegiatan ekstrakurikuler, terbina pada sekolah binaan dengan ketercapaian 47% pada sekolah binaan.
d.      Program Pembinaan kepada kepala sekolah terkait persiapan pelaksanaan akreditasi sekolah terbina 27% sekolah binaan yang masuk pada masa akreditasi ulang, terkait pada pengisian instrumen perangkat Akreditasi sekolah dan persiapan pelaksanaannya nanti di sekolah.
e.       Program Pembinaan kepada Guru dalam peningkatan kemampuan guru dalam melakukan menyusun perencanaan pembelajaran terkait  perangkat pembelajaran (sesuai Standar Proses Permendiknas No. 41 Tahun 2007), ketercapaian 51% guru memiliki  perangkat perencanaan pembelajaran sesuai dengan standar proses sementara 57% guru belum memiliki terkait dokumen: Analisis SI, SKL, Pemetaan SK-KD, KKM, Silabus, RPP, Program Tahunan dan Program semester yang mengacu pada standar proses Permendiknas No. 41 Tahun 2007.
f.       Program Pembinaan kepada Guru dalam peningkatan kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran yang mengacu pada SNP (sesuai Standar Proses Permendiknas No. 41 Tahun 2007), Baru sebagian kecil guru (rata-rata 51%) yang terbina dalam pelaksanaan pembelajaran yang mengacu pada Permendiknas No. 41 Tahun 2007, sementara selebihnya (46%) masih belum terlaksana terkait : Kegiatan Awal / Pembuka ; Kegiatan Inti meliputi kegiatan: Eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi (TM, PT, KMTT) ; Kegiatan Penutup
g.      Program Pembinaan kepada Guru dalam melakukan penilaian sesuai Standar Penilaian (Permendikbud 23 Tahun 2016), Hanya sebagian kecil guru (rata-rata 51%) yang terbina dalam melaksanakan penilaian yang mengacu pada Permendikbud No. 23 Tahun 2016, sementara selebihnya (49%) masih belum terlaksana terkait: Teknik Penilaian (Tes, Penugasan Terstruktur, Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur) ; Pengamatan / Penilaian sikap (Akhlak dan Kepribadian)        
h.      Program Pembinaan kepada Guru dalam peningkatan kemampuan guru dalam melakukan pemanfaatan lingkungan dan sumber belajar dari berbagai sumber, Baru rata-rata 51% guru terbina dalam memanfaatkan lingkungan dan sumber belajar dari berbagai sumber belajar, sementara selebihnya (49%) masih belum terlaksana terkait: pemanfaatan sumber belajar dari berbagai sumber
i.        Program Pembinaan kepada Guru memfasilitasi siswanya dengan program pengayaan dan remedial sesuai dengan Standar proses dan Penilaian, Sebagian kecil guru (rata-rata 45%) telah terbina dalam melaksanakan program pengayaan dan remedial yang mengacu pada Permendikbud No. 23 Tahun 2016, sementara sisanya 52% belum terlaksana.
j.        Program Pembinaan kepada Guru memfasilitasi siswanya dengan memanfaatkan IT sesuai dengan standar proses dan penilaian,  Hanya sebagian kecil guru (rata-rata 22%) yang memanfaatkan IT sebagai sumber belajar  Keterbatasan guru dalam penggunaan IT dalam proses pembelajaran dan pengolahan data penilaian.
k.      Program Pembinaan kepada Guru dalam peningkatan kemampuan guru dalam melaksanakan analisis penilaian dan pemanfaatan hasil belajar siswa untuk perbaikan pembelajaran, Hanya sebagian kecil  guru (rata-rata 4%) yang terbina, sementara selebihnya 96% belum terlaksana dalam melakukan analisis hasil belajar dalam rangka perbaikan mutu dan proses pembelajaran terkait : Analisis Butir Soal Essai dan Analisis Butir Soal Pilganda, adanya Keterbatasan guru dalam penggunaan IT dalam pengolahan data penilaian.
l.        Program Pembinaan kepada Guru dalam peningkatan kemampuan guru dalam melakukan refleksi atas hasil-hasil yang telah dicapai, 22%  guru mata pelajaran menunjukkan adanya perubahan yang signifikan pada proses pembelajaran  sesuai dengan SI, Standar proses, SKL dan Standar Penilaian serta standar PTK.

2.      Hasil Pemantauan Keterlaksanaan 8 SNP
Pada kegiatan pemantauan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada jenjang SD binaan pengawas (Rincian pada Lampiran1), diantaranya:
a.       Program Pemantauan Keterlaksanaan Standar Isi pada sekolah binaan mencapai 59% terkait Keberadaan dokumen II, keberadaan perangkat pembelajaran dan administrasi guru.
b.      Program Pemantauan Keterlaksanaan Standar Proses pada sekolah binaan mencapai 60% terkait RPP, Beban belajar (TM,PT dan KMTT), Kegiatan pembuka, kegiatan inti (Eksplorasi elaborasi dan konfirmasi), kegiatan penutup.          
c.       Program Pemantauan Keterlaksanaan SKL tercapai 52 % pada sekolah binaan terkait Pencapaian Usek utama/Usek Non Utama, keikutsertaan kegiatan lomba bidang Akademik, olahraga prestasi dan seni di tingkat kecamatan/ Kabupaten/  propinsi dan nasional.
d.      Program Pemantauan Keterlaksanaan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan PTK pada sekolah binaan 42% terkait Penilaian Kinerja Guru, Kehadiran dan buku pembinaan Pendidik dan tenaga kependidikan, Guru mengikuti Diklat/Seminar dalam rangka meningkatkan kemampuan dirinya, Guru mengikuti kegiatan Pemilihan Kepala Sekolah dan guru berprestasi.
e.       Program Pemantauan Keterlaksanaan Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah binaan 54% terkait Kelengkapan sarana dan prasarana sekolah melalui komite sekolah, Kelengkapan sarana dan prasarana melalui bantuan dari pemerintah daerah dan pusat
f.       Program Pemantauan Keterlaksanaan Standar Pengelolaan 58% pada sekolah binaan terkait  Administrasi sekolah, Sistim Informasi Manajemen sekolah
g.      Program Pemantauan Keterlaksanaan Standar Pembiayaan 56% pada sekolah binaan terkait Penerapan transparan dan akuntabel, Sekolah mengembangkan wirausaha sebagai nilai tambah bagi sekolah
h.      Program Pemantauan Keterlaksanaan Standar Penilaian 52% pada sekolah binaan terkait : Sekolah mengadakan Ujian Tengah Semester, Ujian Semester, Usek Non Utama dan Usek Utama; Rancangan penilaian sesuai dengan karakteristik pembelajaran (Penilaian Psikomotorik, Penilaian Afektif, Pengamatan dan Unjuk Kerja); Guru melakukan Analisis Hasil belajar ; Guru memanfaatkan hasil belajar untuk perbaikan proses pembelajaran.

Adapun Rating 8 Standar Nasional Pendidikan pada masing-masing Jenjang pada sekolah binaan sebesar 2,53 (51%) pada jenjang SD.

3.      Hasil Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Pada kegiatan penilaian kinerja guru di bidang akademik, sesuai dengan program yang telah diprogramkan sebelumnya pada jenjang SD Kabupaten Tulang Bawang binaan pengawas (Rincian lihat pada Lampiran 1.) diantaranya:
a.       Penilaian Kinerja Guru
Program Penilaian Kinerja Guru baru terlaksana pada tataran program supervisi kelas yang dilaksanakan pada sekolah binaan (25%), Sementara masih ada 75% sekolah binaan belum terlaksananya PK-Guru. Pelaksanaan PK-Guru belum mengacu pada permenegpan 16 Tahun 2009.
1)      Program Penilaian Kinerja Guru dalam menyusun Perencanaan Pembelajaran, persiapan dan atau pra-pembelajaran, hasil rata-rata nilai PK Guru pada sekolah binaan terkait penyusunan Perencanaan Pembelajaran, persiapan dan atau pra-pembelajaran sebesar 57%, pada kriteria “Cukup”.
2)      Program Penilaian Kinerja Guru dalam Pelaksanaan Proses Pembelajaran melalui aktifitas Kegiatan Awal, Kegiatan Inti (Eksplorasi, Elaborasi dan Konfirmasi), kegiatan penutup, melalui kegiatan supervisi kelas, hasil rata-rata nilai PK Guru dalam  Pelaksanaan Proses Pembelajaran melalui aktifitas Kegiatan Awal, Kegiatan Inti (Eksplorasi, Elaborasi dan Konfirmasi), kegiatan penutup, melalui kegiatan supervisi kelas pada sekolah binaan sebesar 57%, pada kriteria “Cukup”.
3)      Program Penilaian Kinerja Guru dalam Pelaksanaan penilaian hasil belajar peserta didik, melalui kegiatan penilaian sebesar 48%, pada kriteria “Cukup”.

b.      Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Terkait dengan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah baru terlaksana pada tataran supervisi manajerial oleh pengawas belum menggunakan Format Tugas tambahan PK-Guru, terfasilitasi penilaian sebagai guru dalam tahapan perencanaan, pelaksanaa, dan penilaian pembelajaran sesuai standar proses dan penilaian manajerial sebagai tugas tambahan kepala sekolah tercapai 30% (3 sekolah) dan sementara 70% (7 sekolah) dilakukan dengan pengamatan dan pemantauan langsung, sementara untuk kemampuan pengelolaan sekolah tercapai 100% seluruh sekolah binaan.

4.      Hasil Pembimbingan dan Pelatihan Kepala Sekolah dan Guru
Pada kegiatan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah di bidang kepengawasan manajerial dan guru di bidang akademik, sesuai dengan program yang telah diprogramkan sebelumnya pada jenjang SD binaan pengawas (Rincian lihat pada Lampiran 1.) diantaranya:
a.       Program Pembimbingan dan Pelatihan Kepala Sekolah dalam melaksanakan penyusunan Komponen Standar Pengelolaan, tercapai 48% Sekolah terbina dan memiliki Dokumen I K-13.
b.      Program Pembimbingan dan Pelatihan Kepala Sekolah dalam melaksanakan penyusunan Analisis Konteks dan Penyusunan Dokumen I, tercapai 54% Sekolah terbina dan memiliki Dokumen Analisis Konteks (Analisis 8 SNP, analisis lingkungan internal sekolah,analisis lingkungan eksternal sekolah) dan Dokumen I K13
Merujuk pada program yang telah ditetapkan sebelumnya dan dengan adanya beberapa keterbatasan yang ada, disadari masih terdapat beberapa program kegiatan di sekolah binaan yang belum terlaksana oleh pengawas pembina, yang diharapkan akan dijadwal ulang pada semester berikutnya.
                 
  1. Analisis Hasil Pengawasan Sebelumnya
1.      Deskripsi Hasil Pembinaan Kepala Sekolah
Program pembinaan kepada kepala sekolah pada standar pengelolaan khususnya dan administrasi kepala sekolah diperoleh hasil, dari hasil perekaman dokumen dan kegiatan yang ada disekolah, ada beberapa catatan diantaranya:
a.       Pada umumnya kepala sekolah belum membuat program pengawasan dan evaluasi, baik pengawasan akademik (supervisi kelas) maupun pengawasan bidang non akademik (tenaga kependidikan)
b.      Pada umumnya kepala sekolah belum membuat program tindak lanjut hasil pengawasan dan evaluasi, baik pengawasan akademik (supervisi kelas) maupun pengawasan bidang non akademik (tenaga kependidikan)
c.       Pada umunya kepala sekolah belum melakukan kegiatan evaluasi program dan menyusun laporan kegiatannya untuk melihat tingkat keberhasilan/ketercapaian program yang telah dirancang dan dilaksanakan di sekolah.

2.      Deskripsi Hasil Program Pembinaan kepada Guru
Program pembinaan kepada guru terkait dengan perencanaan perangkat pembelajaran terlaksana. Beberapa temuan di lapangan terkait dengan hal ini, diantaranya adalah:
a.       Masih ada guru yang belum melakukan Analisis SK-KD dan masih cenderung copy paste dari contoh-contoh yang ada.
b.      Masih ada guru yang tidak membuat perangkat pembelajaran.
c.       Masih ada RPP yang disusun tidak mengacu pada standar proses yang terdiri dari Kegiatan Awal / Pembuka ; Kegiatan Inti meliputi kegiatan: Ekslporasi, elaborasi dan konfirmasi ( TM, PT, KMTT) ; Kegiatan Penutup
d.      Masih ditemukan guru yang menganggap 1 RPP sama dengan 1 kali pertemuan
e.       Masih ada guru yang menyusun RPP tidak mengacu pada standar proses dengan tersiratnya kegiatan eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi
f.       Guru masih menemui kesulitan dalam menentukan dan membuat indikator yang merujuk pada KD.
Program pembinaan kepada guru terkait dengan pelaksanaan pembelajaran dapat terlaksana. Beberapa temuan di lapangan terkait dengan hal ini, diantaranya adalah:
a.       Masih banyak ditemukan guru yang melaksanakan KBM tidak sesuai dengan RPP yang telah dibuat sebelumnya oleh yang bersangkutan
b.      Masih ditemukan guru “mengajar”, bukan siswa belajar
c.       Masih ada guru yang menemui kesulitan dalam mengorganisasi waktu, sehingga dari sisi waktu banyak yang terbuang
d.      Masih banyak guru belum menerapkan model-model pembelajaran.
Program pembinaan kepada guru terkait dengan penilaian pembelajaran dapat terlaksana. Beberapa temuan di lapangan terkait dengan hal ini, diantaranya adalah:
a.       Masih banyak RPP yang dibuat oleh guru tidak menyertakan Penilaian.
b.      Masih banyak guru dalam membuat penilaian tidak sesuai dengan indikator.
c.       Masih banyak guru dalam membuat soal tidak melihat indikator apa yang seharusnya dinilai.
d.      Indikator masih banyak berputar pada tataran kognitif, sementara psikomotor dan affektif yang seharusnya ada, tidak ada.
                                 
3.      Deskripsi Hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Guru
Program Penilaian Kinerja Kepala sekolah terkait pada Perencanaan, pelaksanaan dan penilaian Pembelajaran dengan Format PK-Guru, belum terfasilitasi sebagai guru dalam tahapan perencanaan, pelaksanaa, dan penilaian  pembelajaran sesuai standar proses, hanya dengan pengamatan dan pemantauan langsung di sekolah, tetapi untuk kemampuan pengelolaan sekolah tercapai 30% dari 10 sekolah binaan (10 SD Negeri).  
Ada beberapa catatan terkait dengan PK-Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah diantaranya:
a.       Secara administratif dengan menggunakan Format Penilaian PK-Guru penilaian PKKS terkait tupoksi guru: perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran, tupoksi manajerial KS, belum terlaksana di sekolah negeri, tetapi dapat terlaksana dalam bentuk observasi dokumen dan pengamatan langsung di sekolah.
b.      Masih banyak terdapat kekurangan pada beberapa sekolah binaan melaksanakan kegiatan pengelolaan pada tataran penyusunan RKS, pengawasan dan evaluasi ; Sistim Informasi Sekolah, secara administratif  hampir seluruhnya belum maksimal dan ada secara nyata baik pada dokumen dan proses penyusunannya
c.       Belum semua kepala sekolah memahami prosedur dan langkah melaksanakan PK-Guru Formatif dan Sumatif.


4.      Deskripsi Hasil Penilaian Kinerja Guru
Program Penilaian Kinerja Guru terkait pada Perencanaan Pembelajaran, pelaksanaan dan evaluasi terlaksana(30%). Sementara masih ada 70% (sekolah) sekolah binaan belum terlaksana efektif. Hasil rata-rata nilai PK Guru dalam  menyusun Perencanaan Pembelajaran, persiapan dan atau pra-pembelajaran sebesar 54%, hasil rata-rata nilai PK Guru dalam  melaksanakan pembelajaran sebesar  54%, hasil rata-rata nilai PK Guru dalam  menyusun penilaian pembelajaran sebesar  45% (semuanya berada pada kriteria “Cukup”.)

C.    Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Secara rinci Tindak lanjut yang dapat dilakukan melalui kegiatan kepengawasan adalah:
a.       Pembinaan dan pembimbingan kepada Kepala sekolah terkait dengan: administrasi kepala sekolah, Rencana Kerja Sekolah, penyusunan peraturan akademik sekolah dan pelaksanaan supervisi kelas,
b.      Pembinaan dan pembimbingan guru dalam tahapan perencanaan : menyiapkan perangkat pembelajaran dan administrasi guru.
c.       Pembinaan dan pembimbingan guru dalam tahapan pelaksanaan pembelajaran terkait dengan kegiatan pembelajaran mulai pada tahapan awal, kegiatan inti dan kegiatan penutup, sehingga dengan waktu yang ada tidak dapat melakukan seluruh kegiatan secara menyeluruh mengacu pada Standar proses yang baru (Permendikbud No. 22 Tahun 2016)
d.      Pembinaan dan pembimbingan kepada guru terkait dengan merancang penilaian (mengacu Permendikbud 16 Tahun 2016) dan analisis hasil belajar.
e.       Pembinaan dan pembimbingan guru dalam pemanfaatan perangkat IT untuk pembelajaran dan untuk kepentingan administrasi guru
f.       Pendampingan KS, PTK dan guru dalam kegiatan penyusunan Analisis Konteks dan Dokumen I dan II (Kurikulum)
g.      Pembinaan dan pembimbingan terkait dengan keterlaksanaan standar sarana prasarana, standar pengelolaan
h.      Pembinaan dan pembimbingan karyawan/ Tata Usaha dalam administrasi umum.
i.        Pemantauan keterlaksanaan 8 SNP.
j.        Pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dan guru terkait refleksi atas hasil hasil yang dicapai oleh kepala sekolah melalui EDS dan model-model pembelajaran.
Beberapa rencana tindak lanjut tersebut dilakukan dengan cara kegiatan supervisi akademik dan managerial, baik dengan teknik individual maupun dengan teknik kelompok melalui kegiatan mandiri oleh pengawas atau dalam bentuk workshop, beberapa rencana tindak lanjut dijadikan acuan pengawas dalam kegiatan kepengawasan sekolah.
Secara khusus beberapa catatan tindak lanjut untuk pengawas terkait pelaksanaan PK Guru yang mengacu Permenegpan Nomor 16 tahun 2009, diantaranya:
a.       Melakukan pembinaan dan memberi penguatan kembali materi PK bagi guru dan kepala sekolah.
b.      Meminta kepada kepala sekolah untuk mengangkat koordinator PKB di awal Tahun Pelajaran baru.
c.       Membimbing kepala sekolah dan koordinator  menyusun dan melaksanakan  PKB.
d.      Memberikan contoh melaksanakan penilaian PK sesuai prosedur.
e.       Melakukan koordinasi dengan kepala sekolah terkait pelaksanaan PK Guru bagi pengawas.








BAB III
RENCANA PROGRAM TAHUNAN KEPENGAWASAN 2018/2019


A.    Program Pembinaan Kepala Sekolah
  1. Pembinaan Kepala Sekolah pada Standar Pengelolaan dan terkait: Penyusunan Program Kerja Sekolah / RKT dan RKAS, Rencana Pengembangan Sekolah / RKJM, Penyusunan Dokumen I Kurikulum , Peraturan Akedemik, Pedoman Akademik, Pengawasan dan evaluasi, Kemitraan Satdik
  2. Pembinaan Kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang telah dicapai melalui Analisis Konteks, Evaluasi Program Kerja Sekolah dan atau EDS
  3. Pembinaan Kepala sekolah dalam melaksanakan bimbingan konseling, Pengembangan diri dan ekstrakurikuler
  4. Pembinaan Kepala sekolah dalam persiapan dan pelaksanaan Akreditasi
(Lihat Matrik Program pada Lampiran 2. Rencana Program Tahunan ; Lampiran 3. Rencana Program Semester Ganjil dan Lampiran 4. Rencana Program Semester Genap)   
                                                                
B.     Program Pembinaan Guru
  1. Pembinaan Guru dalam tahap Perencanaan: melakukan Analisis Pemetaan KI-KD, Analisis Standar Proses (Penyusunan RPP dengan pendekatan Saintifik) dan Analisis Standar Penilaian.
  2. Pembinaan Guru dalam tahap pelaksanaan pembelajaran (Kegiatan Awal, Inti dan Penutup)
  3. Pembinaan Guru dalam tahap pelaksanaan penilaian pembelajaran ; dalam memanfaatkan lingkungan dan berbagai sumber belajar ; dalam Program Pengayaan dan remidial ; dalam pemanfaatan IT dalam pembelajaran ; dalam Analisis Hasil Belajar / Penilaian  ; dalam merefleksikan hasil-hasil yang telah dicapainya dengan menunjukkan perubahan pada proses pembelajaran

C.    Program Pemantauan Pelaksanaan 8 SNP
Pemantauan pelaksanaan 8 sebagai berikut:
  1. Pemantauan pelaksanaan Standar Isi
  2. Pemantauan pelaksanaan SKL
  3. Pemantauan pelaksanaan Standar Proses
  4. Pemantauan pelaksanaan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
  5. Pemantauan pelaksanaan Standar Sarana dan Prasarana
  6. Pemantauan pelaksanaan Standar Pengelolaan
  7. Pemantauan pelaksanaan Standar Pembiayaan
  8. Pemantauan pelaksanaan Standar Penilaian
(Lihat Matrik Program pada Lampiran 2. Rencana Program Tahunan ; Lampiran 3. Rencana Program Semester Ganjil dan Lampiran 4. Rencana Program Semester Genap)

D.    Program Penilaian Kinerja Guru dan atau Kepala Sekolah
  1. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
  2. Penilaian Kinerja Guru

E.     Program Pembimbingan dan Pelatihan Guru dan atau Kepala Sekolah
  1. Pembimbingan dan pelatihan Kepala Sekolah dan guru dalam Penyusunan Program Kerja Sekolah/RKT dan RKAS, Rencana Pengembangan Sekolah/RKJM, Penyusunan Dokumen I Kurikulum , Peraturan Akedemik, Pedoman Akademik, Pengawasan dan evaluasi, Kemitraan Satdik.
  2. Pembimbingan dan pelatihan Kepala Sekolah dan guru dalam melakukan Analisis Konteks, Pemetaan KI-KD, Analisis Standar Proses (RPP) dan Analisis Standar Penilaian.
  3. Pembimbingan kepala sekolah dalam pengawasan akademik (Supervisi dan tindak lanjut hasil supervisi
  4. Pembimbingan dan pelatihan guru dalam Model-model Pembelajaran Saintifik
  5. Pembimbingan Guru dalam memanfaatkan hasil penilaian / Analisis penilaian.
(Lihat Matrik Program pada Lampiran 2. Rencana Program Tahunan ; Lampiran 3. Rencana Program Semester Ganjil dan Lampiran 4. Rencana Program Semester Genap)

F.     Evaluasi dan Pelaporan Hasil Kepengawasan
Untuk mengetahui bentuk kegiatan yang dilakukan pengawas sebagai kontrol disajikan dalam matrik Program Evaluasi dan Pelaporan Hasil kepengawasan yang terdiri dari:
  1. Keterlaksanaan Supervisi Akademik
  2. Keterlaksanaan Supervisi Manajerial
(Lihat Lampiran 14. Matrik Evaluasi dan Pelaporan Pengawas) Program Tahunan Pengawasan (Lampiran 2) dituangkan kedalam Program Semester Ganjil (Lihat Lampiran 3. Rencana Program Semester Ganjil) dan Program Semester Genap (Lihat Lampiran 4. Rencana Program Semester Genap). Program Semester Ganjil, dituangkan kedalam Rencana Kepengawasan Manajerial dan Rencana Kepengawasan Akademik (Lihat Lampiran 5 dan Lampiran 6), sedangkan Program Semester Genap, dituangkan kedalam Rencana Kepengawasan Manajerial dan Rencana Kepengawasan Akademik (Lihat Lampiran 7 dan Lampiran 8). Untuk memudahkan kegiatan pengawasan disertai instrumen Kepengawasan Manajerial dan Instrumen Kepengawasan Akademik (Lampiran 9.)Jadwal kegiatan kepengawasan per semester tertuang pada Lampiran 10.







BAB IV
PENUTUP


A.    Kesimpulan
  1. Penyusunan program pengawas sekolah merupakan salah satu tugas pokok pengawas sekolah.
  2. Program tahunan dan Program semester sebagai acuan setiap pengawas untuk pelaksanaan dan implementasinya di lapangan.
  3. Dalam program pengawasan ini, pengawas menetapkan sendiri metode kerjanya dan derajat kualitas kinerja sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.
  4. Program Pengawas Sekolah berfungsi untuk mengefektifkan pembinaan dan penilaian terhadap teknis dan administrasi pendidikan di sekolah binaannya, dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
  5. Program kerja ini berguna bagi pengawas sekolah untuk memperlancar pelaksanaan tugas, fungsi dan peranannya sebagai:
a.       Pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan dan menjadi tanggung jawabnya.
b.      Pembina dan penilai penyelenggaraan pandidikan pada sejumlah sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggung jawabnya.
  1. Program kepengawasan sebagai pedoman dalam membantu pengawas untuk melakukan kegiatan kepengawasan (pembinaan, pemantauan, penilaian, pembimbingan) kepada kepala sekolah, para guru, staf tata usaha, komponen lainnya (stake holders) dalam mengembang visi, misi, dan tujuan sekolah.
  2. Program kepengawasan digunakan sebagai rambu-rambu (target) pemenuhan 8 SNP, yang dapat mengarah kepada semua pihak yang terkait dalam pengelolaan pendidikan, untuk itu agar berrmakna maka dalam pelaksanaannya harus konsisten dan diterapkan secara baik dan benar.


B.     Saran
  1. Agar dapat memberikan manfaat program kepengawasan yang telah disusun sebagai konsekuensi logis hendaknya dapat dilaksanakan secara konsisten dan dimplementasikan dengan baik dan benar.
  2. Segala sesuatu yang menjadi kendala dalam pelaksanaannya di lapangan dapat dicatat dan diidentifikasi untuk ditindaklanjuti pada program kerja yang akan datang.



Tulang Bawang,   Mei 2018
Calon Pengawas



Sapren, S.Pd.SD.
NIP. 198302122005011004

Mengetahui
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang



Dr. Untung Widodo, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19660715 198602 1 001

 














RENCANA KEPENGAWASAN SUPERVISI MANAJERIAL

A. Aspek/Masalah                               :Pembinaan Pengelolaan Sekolah tentang Program    Jangka Menengah/Renstra,
B. Tujuan                                            :Memberikan bimbingan dalam penyusunan program jangka menengah/Renstra
C. Indikator                                        :Memiliki program jangka menengah yang benar dan tuntas 
D. Waktu Pelaksanaan Pembinaan     :Kamis 9 agustus  2018, Pukul 09.00–11.30 WIB
E. Tempat                                            :SDN 01 Mekar Jaya
F. Strategi/Metode kerja /Teknik Supervisi : Focused Group Discussion dalam rapat guru-guru dan komite sekolah/yayasan.

G. Skenario Kegiatan :
            1. Pertemuan Awal (20 menit):
l  Menanyakan informasi perkembangan terakhir sekolah
l  Menyampaikan hasil reviu renstra yang telah dilakukan pengawas
l  Menyepakati agenda/skenario pertemuan inti untuk pembinaan
2. Pertemuan Inti (150 menit)
-          Kepala Sekolah membuka acara dan menjelaskan tujuan pertemuan (15 menit)
-          Pengawas memberikan arahan tentang pentingnya keterkaitan antara visi, misi, indikator dan tujuan serta analisis swot (20 menit)
-          Peserta bekerja dalam kelompok. (Pengawas membagi kelompok berdasarkan kata kunci pada visi)
-          Masing-masing kelompok mengkaji keterkaitan misi, indikator dan tujuan yang ada dengan kata kunci visi sekolah sekaligus merevisinya. ( 20 menit)
-          Masing-masing kelompok memaparkan hasil kajiannya (20 menit)
-          Masing –masing kelompok melakukan anlisis swot berdasarkan aspek analisis swot (30 menit)
-          Masing-masing kelompok mempresentasikan hasil kanjiannya (20 menit)
-          Pengawas mengadakan konfirmasi/penguatan dan refleksi sebagai penutup (25 menit)
(Apakah manfaat yang bapak/ibu rasakan setelah mengkaji keterkaitan antara visi, misi, indikator dan tujuan? Kira-kira apa yang akan bapak/ibu lakukan setelah mengkaji dan merevisi renstra ?), dll
3. Pertemuan Akhir (10 menit)
l  Penguatan dan pemberian motivasi pengawas kepada kepala sekolah, guru-guru dan komite sekolah/yayasan
l  Menyepakati agenda berikutnya untuk melihat tindak lanjut dari program jangka menengah ke program tahunan dan Kurikulum serta perkembangan dan kemajuan yang dicapai sekolah

  1. Sumber daya yang diperlukan :
-          Profil sekolah
-          Renstra sekolah
-          LCD
-          Komputer
I. Penilaian dan Instrumen
            Penilaian : produck renstra
            Instrumen: Format onbervasi dokumen renstra
J. Rencana Tindak Lanjut : Implementasi dan tindak lanjut Renstra , selama sebulan dilakukan pemantauan






Mengetahui                                                     Tulang Bawang, 9 Agustus 2018
Plt. Kepala Dinas Pendidikan                                     Calon Pengawas Sekolah
Kabupaten Tulang Bawang






Dr. Untung Widodo, M.Si                                                      Sapren, S.Pd.SD
Pembina Utama Muda                                                   NIP. 198302122005011004
NIP. 19660715 198602 1 001                                                       


















RENCANA KEPENGAWASAN AKADEMIK
(RKA)

A.    FOKUS MASALAH
      Membina guru Kelas dalam menyusun dan mengembangkan program tahunan, program semester, silabus dan RPP
     
B.     TUJUAN
      Membantu guru Kelas dalam menyusun dan mengembangkan program tahunan, program semester, program silabus dan RPP, sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan siswa dan dapat meningkatkan kualitas administrasi Guru, agar lebih efektif, efisien untuk mencapai hasil yg diharapkan Guru di setiap sekolah.

C.     INDIKATOR KEBERHASILAN
1.      Tersedianya prota, promes, dan silabus yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
2.      Terwujudnya pelaksanaan rencana program pembelajaran Guru yang efektif, efisien dengan memperdayakan semua personil yang ada

D.    STRATEGI/METODE KERJA (TEKNIK SUPERVISI)
1.      Pembinaan, penilaian, dan pemantauan secara berkala dan terus menerus
2.      Supervisi (pembinaan dan penilaian) dengan menggunakan instrumen supervisi akademik (Guru) standart proses
3.      Monitoring dan evaluasi/pemantauan untuk mengetahui tingkat pencapaian program yang telah direncanakan

E.     SKENARIO KEGIATAN
1.      Pertemuan awal
a.       Melaksanakan koordinasi dengan seluruh guru di sekolah dan personil sekolah yang lain untuk menyusun kebutuhan siswa sesuai dengan hasil pengamatan dan aplikasi instrumentasi supervisi Guru (tes dan non tes)
b.      Menyiapkan sarana pendukung yang diperlukan dalam kegiatan sosialisasi penyusunan program
c.       Melaksanakan sosialisasi dengan melibatkan semua guru dan tenaga kependidikan lainnya
2.      Pertemuan inti
a.       Melaksanakan sosialisasi dalam bentuk presentasi dilanjutkan workshop dengan melibatkan semua guru dan tenaga kependidikan lainnya
b.      Membentuk 3 tim yang terdiri dari tim penyusun program kelas 4, 5, dan 6
c.       Mempelajari dan merumuskan masing-masing kebutuhan siswa sesuai dengan jenjang kelas untuk dikelompokkan sesuai bidang-bidang Guru Kelas
d.      Menyusun perangkat pembelajaran Guru secara bottom up diawali dengan membuat rencana program pembelajaran sampai dengan program tahunan
3.      Pertemuan akhir
a.       Mempresentasikan hasil workshop masing-masing tim
b.      Merumuskan kesimpulan untuk ditindaklanjuti menjadi program Guru produk sekolah tersebut

F.      SUMBER DAYA YANG DIPERLUKAN
1.      a. Panduan pengembangan silabus dan RPP
b. Rambu-rambu pelaksanaan supervisi Guru
2.      Sarana dan prasarana yang dibutuhkan

G.    PENILAIAN DAN INSTRUMEN
1.      Penilaian
Penilaian sudah termasuk dalam supervisi
2.      Instrumen
Instrumen supervisi standart proses dan standart penilaian

H.    RENCANA TINDAK LANJUT
1.      Masing-masing tim mengadakan koordinasi dan evaluasi  setelah perencanaan program selesai disusun untuk dijadikan satu menjadi program Guru secara keseluruhan
2.      Setiap akhir tahun pelajaran mengadakan evaluasi pelaksanaan program untuk ditindaklanjuti dalam penyusunan program tahun berikutnya
3.      Pengawas menyampaikan hasil monitoring evaluasi dan supervisi sebagai refleksi serta menjadi acuan untuk tahun berikutnya

I.       WAKTU PELAKSANAAN
SDN 01 Mekar Jaya, Tanggal  3 September 2018 Pukul 09.00-11.00



Tulang Bawang ,    3  September  2018
Calon Pengawas  SD



Sapren, S.Pd.SD.
NIP. 198302122005011004.